MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Pasal 335 KUHP, Heru Herlambang Dituntut Jaksa Darwis 9 Bulan Penjara

Penganiayaan di Apartemen One Icon Residen

Publisher: Admin 12 September 2024 3 Min Read
Share
Terdakwa Heru Herlambang didampingi kuasa hukumnya menghampiri meja majelis hakim PN Surabaya.
Terdakwa Heru Herlambang didampingi kuasa hukumnya menghampiri meja majelis hakim PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Terbukti menendang pengelola Apartemen One Icon Residen Surabaya di Jalan Embong Malang, Heru Herlambang, penghuni apartemen dituntut 9 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tadi siang.

“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujar JPU Darwis membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 12 September 2024.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.

“Saya akan serahkan kepada penasehat hukum,” sahut Heru dihadapan Majelis Hakim.

Baca Juga:  Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih

Untuk diketahui, terdakwa Heru Herlambang, menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo di lobby apartemen pada 5 Juni 2023 lalu. Kala itu, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence.

Korban dipanggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan diperintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen. Saat itulah aksi penendangan terjadi.

Dituntut pidana penjara 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, karena a terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor

Selepas sidang, kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan menjelaskan perkara ini tidak pernah dihadirkan alat bukti berupa video. Dan video juga tidak pernah diputar di sidang. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak.

“Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” ucap Komang usai sidang.

Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.

Baca Juga:  Bawas MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.

“Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya di kasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” ujar Billy. HUM/CAK

TAGGED: 9 Bulan Penjara, apartemen, Heru Herlambang, JPU, JPU Darwis, Majelis Hakim, One Icon Residance, Pasal 335 KUHP, Penganiayaan, PN Surabaya, R Yoes Hartyarso
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak
27 September 2026
Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim
27 September 2026
KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan
27 September 2026
Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal
27 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak
27 September 2026
Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim
27 September 2026
KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan
27 September 2026
Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal
27 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak

Pertanahan

Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Pertanahan

KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan

Peristiwa

Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?