SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Terbukti menendang pengelola Apartemen One Icon Residen Surabaya di Jalan Embong Malang, Heru Herlambang, penghuni apartemen dituntut 9 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tadi siang.
“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujar JPU Darwis membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 12 September 2024.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.
“Saya akan serahkan kepada penasehat hukum,” sahut Heru dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Heru Herlambang, menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo di lobby apartemen pada 5 Juni 2023 lalu. Kala itu, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence.
Korban dipanggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan diperintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen. Saat itulah aksi penendangan terjadi.
Dituntut pidana penjara 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, karena a terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Selepas sidang, kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan menjelaskan perkara ini tidak pernah dihadirkan alat bukti berupa video. Dan video juga tidak pernah diputar di sidang. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak.
“Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” ucap Komang usai sidang.
Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.
Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya di kasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” ujar Billy. HUM/CAK