MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugatan Ditolak MK, Novel Ungkit KPK Era Firli Tutup Peran Masyarakat

Publisher: Redaktur 12 September 2024 4 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai mantan penyidik KPK Novel Baswedan masih dapat berkontribusi untuk kemajuan KPK melalui peran masyarakat, meskipun tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Menanggapi itu, Novel Baswedan mengatakan jika KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri menutup kontribusi masyarakat.

“Tadi juga disampaikan oleh MK, bahwa apabila syarat usia tetap seperti itu, toh juga masih bisa melakukan kontribusi ke KPK melalui peran serta masyarakat, tapi tentunya kita tahu periode pimpinan yang sekarang ini, Firli Bahuri dkk itu justru menutup celah itu,” kata Novel di gedung MK, Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Kamis 12 September 2024.

“Peran serta masyarakat yang seperti apa yang bisa berjalan di masa sekarang ini?” sambungnya.

Novel mengatakan hal itu lantas yang membuat khawatir jika proses pemilihan pimpinan KPK bermasalah. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka peran masyarakat akan semakin sulit.

Baca Juga:  Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

“Tentunya kita khawatir sebagaimana saya sampaikan nanti, apabila KPK semakin tidak baik dengan dipilihnya pimpinan KPK yang bermasalah, atau ternyata tidak cukup punya kesungguhan untuk memperjuangkan KPK bisa sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, maka kita bisa lihat ke depan kira-kira akan seperti apa,” ujarnya.

Dia mengaku ingin membandingkan kepemimpinan KPK 5 tahun yang lalu dengan saat ini. Menurutnya, pimpinan KPK saat ini terdapat banyak orang bermasalah.

“Bahkan kalau kita cek, paling tidak 3 dari 5 pimpinan KPK dapat putusan pelanggaran kode etik, dan kemudian ada satu yang jadi tersangka,” ungkap dia.

Novel menilai kondisi KPK saat ini menjadi persoalan yang serius. Terlebih, kata dia, jika seandainya pimpinan KPK ke depan dipilih dari yang bermasalah.

Baca Juga:  Novel Baswedan Kecam Nurul Ghufron Polisikan Dewas KPK: Tak Pantas Dicontoh!

“Maka kita bisa melihat apa yang terjadi 5 tahun kemudian dari sekarang. Ini yang kemudian ingin saya gambarkan bahwa kenapa kami merasa penting untuk mengajukan permohonan ini,” tuturnya.

“Tentunya upaya dilakukan adalah sekarang ini dengan proses-proses hukum yang ada, ikhtiar yang dilakukan selanjutnya, tentunya kita bisa melihat bahwa apa yang kita upayakan semoga bisa menunjukkan bahwa kita tidak diam dengan segala hal yang terjadi dan semoga juga terpilih pimpinan KPK yang baik sehingga apa yang kita khawatirkan nggak terjadi,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Syarat Usia Pimpinan KPK yang Diajukan Mantan Penyidik

Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.

“Apabila hal yang didalilkan para pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” jelasnya.

“Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK, khususnya syarat yang berkaitan dengan usia paling rendah, para Pemohon tetap dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat untuk turut serta melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK,” sambung dia. HUM/GIT

TAGGED: gugatan, Ketua MK, Mantan penyidik KPK, MK, Novel Baswedan, Pimpinan KPK, Suhartoyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?