MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id – Imigrasi memiliki peran sangat krusial dalam pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang belakangan menjadi isu hangat. Sebelum itu terjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, melakukan sejumlah antisipasi.
Melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Surabaya menginisiasi dengan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pembentukan desa binaan tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Gerry Baringin, Sekretaris Camat Pacet, Kepala Desa Claket dan staf, Danramil Pacet, Kapolsek Pacet, tokoh masyarakat dan warga Desa Claket,
Kamis, 29 Agustus 2024.
Kepala Seksi Intelijen, Gerry Baringin mengatakan, pembentukan desa binaan ini menitikberatkan pada persoalan TKI Non prosedural dan berbagai risikonya. Sebab, imigrasi memiliki peran penting dalam pembentukan desa binaan.
“Peran Imigrasi dalam pencegahan TKI Non prosedural sangat krusial. Bagaimana agar jangan sampai terjadi. Karena jika terjadi persoalan TKI Non prosedural di negara orang karena dokumen yang tidak lengkap, sangat-sangat sulit,” ujar Gerry.
Dijelaskan olehnya, ada hal-hal yang harus dilakukan oleh imigrasi untuk memberikan penjelasan sebelum melangkah menjadi TKI. Imigrasi punya tugas menyampaikan hal-hal yang harus dipatuhi oleh TKI.
Di antaranya, persyaratan dan ketentuan paspor TKI, identifikasi paspor yang berpotensi disalahgunakan, sosialisasi, edukasi kepada calon TKI, dan sanksi serta konsekuensi hukum bagi TKI non prosedural dan pelaku TPPO.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ahli Madya Keimigrasian, Dedy Zain. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti acara.
“Kami punya peran penting dalam memberikan penyuluhan tentang peraturan dan prosedur imigrasi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengertian TKI non-prosedural, risiko, dan peran imigrasi dalam pencegahannya,” papar Dedy Zain usai kegiatan.
Masih kata Dedy, dalam hal ini diperlukan komunikasi dua arah. Dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dengan peserta, persoalan yang terjadi akan dapat diurai satu persatu.
“Termasuk isu yang kita bahas adalah terkait WNA menikah dengan WNI, pengurusan paspor, pencegahan TPPO, serta memberikan klarifikasi dan solusi untuk berbagai pertanyaan,” pungkas pejabat imigraai JFT Madya ini.
Kegiatan lalu ditutup dengan kembali mengingatkan untuk perangkat desa bisa tetap berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait pencanangan desa binaan Imigrasi dan Pencegahan TKI non prosedural. HUM/CAK