MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wu Chi Lung, Eks Narapidana WN Hongkong Kasus Narkoba Dipulangkan Imigrasi Surabaya

Publisher: Admin 23 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Wu Chi Lung (kiri) bersama petugas dari Imigrasi Surabaya dan pihak maskapai menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Juanda.
Wu Chi Lung (kiri) bersama petugas dari Imigrasi Surabaya dan pihak maskapai menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wu Chi Lung, WN asal Hongkong dipulangkan (deportasi) ke negara asal setelah menjalani hukuman pidana penjara kasus narkoba di Surabaya, Jumat, 23 Agustus 2024, oleh petugas Kantor Imigrasi Surabaya.

Kepala Imigrasi Surabaya Ramdhani mengatakan, pendeportasian  WN Hongkong itu dilakukan pengawasan secara ketat. Pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 06.30 WIB.

“WN Hongkong atas nama Wu Chi Lung ini telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar mantan Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M Novrian Jaya. Setibanya di bandara dan melakukan checkin, pemulangan Wu Chi Lung sempat engalami kendala.

Baca Juga:  Kerja di Lombok Tak Sesuai Izin, Imigrasi Deportasi WN Perancis

“Terdapat kendala pada saat check in karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Hongkong bahwa travel document yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Setelah mendapat konfirmasi dari pihak Imigrasi Hongkong dan selesai check in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.

Lalu, petugas meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya – Hongkong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Apresiasi Tim OCI Office

“Masuk ke dalam pesawat pukul 07.50 dan terbang menuju negara tujuan pada pukul 08.20 WIB,” imbuhnya.

Novrian memastikan Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian. Tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.

“Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tuturnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Surabaya, Keimigrasian, Kemenkumham Bengkulu, Lapas Kelas I Porong, Narapidana, Narkoba, Ramdhani, WN Hongkong, Wu Chi Lung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?