MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wu Chi Lung, Eks Narapidana WN Hongkong Kasus Narkoba Dipulangkan Imigrasi Surabaya

Publisher: Admin 23 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Wu Chi Lung (kiri) bersama petugas dari Imigrasi Surabaya dan pihak maskapai menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Juanda.
Wu Chi Lung (kiri) bersama petugas dari Imigrasi Surabaya dan pihak maskapai menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wu Chi Lung, WN asal Hongkong dipulangkan (deportasi) ke negara asal setelah menjalani hukuman pidana penjara kasus narkoba di Surabaya, Jumat, 23 Agustus 2024, oleh petugas Kantor Imigrasi Surabaya.

Kepala Imigrasi Surabaya Ramdhani mengatakan, pendeportasian  WN Hongkong itu dilakukan pengawasan secara ketat. Pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 06.30 WIB.

“WN Hongkong atas nama Wu Chi Lung ini telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar mantan Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M Novrian Jaya. Setibanya di bandara dan melakukan checkin, pemulangan Wu Chi Lung sempat engalami kendala.

Baca Juga:  Perempuan yang Ditangkap Bareng Virgoun Juga Positif Sabu

“Terdapat kendala pada saat check in karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Hongkong bahwa travel document yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Setelah mendapat konfirmasi dari pihak Imigrasi Hongkong dan selesai check in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.

Lalu, petugas meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya – Hongkong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB.

Baca Juga:  Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba

“Masuk ke dalam pesawat pukul 07.50 dan terbang menuju negara tujuan pada pukul 08.20 WIB,” imbuhnya.

Novrian memastikan Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian. Tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.

“Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tuturnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Surabaya, Keimigrasian, Kemenkumham Bengkulu, Lapas Kelas I Porong, Narapidana, Narkoba, Ramdhani, WN Hongkong, Wu Chi Lung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang
4 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Pertanahan

Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang

Bareskrim

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi

Korupsi

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

Kejaksaan

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?