BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banjarmasin mengamankan seorang WNA asal Nigeria berinisial SCG, terkait izin tinggal keimigrasian. Kini, ia harus dipulangkan paksa (deportasi) dan penangkalan.
Sebelumnya, setelah diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi dan Bakesbangpol Kabupaten Tanah Laut, diketahui orang asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasiansebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus mengatakan, SCG diamankan anggota Imigrasi pada Kamis, 11 Juli 2024, saat dilakukan Pengawasan.
“Pada saat itu, tim yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut, sedang melakukan pengawasan,” ujar Junita didampingi Kakanim Banjarmasin Muhammad Wahyuni, Senin 5 Agustus 2024.
Lanjut Junita Sitorus, seorang WNA berkewarganegaraan Nigeria ini, hanya dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku.
“Namun dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan sudah berakhir masa berlakunya, sehingga paspor yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin,” paparnya.
Dari kejadian ini, WNA tersebut didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” pungkasnya.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas Imigrasi berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan. Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku. HUM/CAK