MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ITAS Tak Berlaku, Warga Negara Nigeria Ini Nekat Tinggal, Terpaksa Dipulangkan Paksa ke Negara Asal

Publisher: Admin 6 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus didampingi Kakanim Banjarmasin menggelar jumpa pers.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus didampingi Kakanim Banjarmasin menggelar jumpa pers.
Ad imageAd image

BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banjarmasin mengamankan seorang WNA asal Nigeria berinisial SCG, terkait izin tinggal keimigrasian. Kini, ia harus dipulangkan paksa (deportasi) dan penangkalan.

Sebelumnya, setelah diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi dan Bakesbangpol Kabupaten Tanah Laut, diketahui orang asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasiansebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus mengatakan, SCG diamankan anggota Imigrasi pada Kamis, 11 Juli 2024, saat dilakukan Pengawasan.

Baca Juga:  Pastikan Izin Tinggal, Tim Inteldakim Semarang Periksa 23 Dokumen WN Vietnam di Kapal MT Dai An

“Pada saat itu, tim yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut, sedang melakukan pengawasan,” ujar Junita didampingi Kakanim Banjarmasin Muhammad Wahyuni, Senin 5 Agustus 2024.

Lanjut Junita Sitorus, seorang WNA berkewarganegaraan Nigeria ini, hanya dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku.

“Namun dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan sudah berakhir masa berlakunya, sehingga paspor yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin,” paparnya.

Dari kejadian ini, WNA tersebut didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  185 Diproses Hukum, 1.293 Orang Asing Terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II

“Bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas Imigrasi  berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan. Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Dipulangkan Paksa, Imigrasi Banjarmasin, Izin Tinggal, Junita Sitorus, Kemenkumham Kalimantan Selatan, Paspor Mati, penangkalan, WNA Nigeria
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025
Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah
16 November 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut
16 November 2025
Siapkan 20 Ribu Personel TNI untuk Pasukan Perdamaian ke Gaza
16 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025
Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah
16 November 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut
16 November 2025

TERPOPULER

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab

Hukum

Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

Peristiwa

Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ajukan Pindah Sekolah

Bareskrim

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?