MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ITAS Tak Berlaku, Warga Negara Nigeria Ini Nekat Tinggal, Terpaksa Dipulangkan Paksa ke Negara Asal

Publisher: Admin 6 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus didampingi Kakanim Banjarmasin menggelar jumpa pers.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus didampingi Kakanim Banjarmasin menggelar jumpa pers.
Ad imageAd image

BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banjarmasin mengamankan seorang WNA asal Nigeria berinisial SCG, terkait izin tinggal keimigrasian. Kini, ia harus dipulangkan paksa (deportasi) dan penangkalan.

Sebelumnya, setelah diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi dan Bakesbangpol Kabupaten Tanah Laut, diketahui orang asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasiansebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus mengatakan, SCG diamankan anggota Imigrasi pada Kamis, 11 Juli 2024, saat dilakukan Pengawasan.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

“Pada saat itu, tim yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut, sedang melakukan pengawasan,” ujar Junita didampingi Kakanim Banjarmasin Muhammad Wahyuni, Senin 5 Agustus 2024.

Lanjut Junita Sitorus, seorang WNA berkewarganegaraan Nigeria ini, hanya dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku.

“Namun dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan sudah berakhir masa berlakunya, sehingga paspor yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin,” paparnya.

Dari kejadian ini, WNA tersebut didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Tindak Tegas Pelaku Love Scamming, Imigrasi Siapkan Deportasi 88 WNA Cina di Batam

“Bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas Imigrasi  berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan. Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Dipulangkan Paksa, Imigrasi Banjarmasin, Izin Tinggal, Junita Sitorus, Kemenkumham Kalimantan Selatan, Paspor Mati, penangkalan, WNA Nigeria
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak

Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran

Nasional

Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26

Hukum

Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?