MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Audiensi dengan Keluarga Dini, Komisi III DPR: Cekal Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 30 Juli 2024 3 Min Read
Share
Komisi III DPR telah menggelar audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan bebas terdakwa sekaligus anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, terus berpolemik. Kali ini, Komisi III DPR menggelar audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti pada Senin, 29 Juli 2024. Pertemuan ini menghasilkan tiga poin kesimpulan, salah satunya adalah permintaan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dan sejumlah anggota DPR lainnya. Anggota DPR Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, juga hadir mendampingi keluarga Dini, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Anggota Komisi III DPR, Heru Widodo, membacakan tiga poin kesimpulan tersebut. Poin pertama meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almh Dini Sera Afrianti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Heru seperti dilansir oleh detikcom.

Poin kedua, Komisi III DPR merekomendasikan pencekalan luar negeri terhadap Ronald Tannur kepada Imigrasi Kemenkumham.

“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Heru.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Tuntut Bebas dari Hukuman 14 Tahun Penjara

Poin terakhir, komisi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga Dini dan para saksi.

“Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Heru.

Kesimpulan tersebut kemudian disepakati oleh semua pihak yang hadir dalam rapat dan diketok oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa desakan pencekalan akan diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia juga mendorong agar majelis hakim diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.

“Kita mendorong permintaan pencekalan itu. Tapi semua kan perlu aturan dan mekanisme. Jadi kita nggak bisa mencekal orang dengan mudah,” ujar Sahroni usai audiensi.

Baca Juga:  Kronologi Kejagung Temukan Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar

“Tapi dengan dorongan apa, misalnya setelah hakim diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Nah, nanti akan diputuskan,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Anggota DPR Fraksi PDI-P, audiensi, Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, keluarga, Komisi III DPR, Mangapul, Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan
22 Maret 2026
Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

Headlines

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Headlines

Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?