MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Terjunkan Tim Investigasi Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 26 Juli 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Yudisial.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi menyusul vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus tersebut.

“Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Bantah Perintahkan Suap Hakim: Saya Tidak Tahu Apa-apa

Dalam kasus ini, Mukti Fajar menjelaskan bahwa KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk ke KY terkait kasus tersebut.

“Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” jelas Mukti.

KY juga mengimbau publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika memiliki bukti pendukung.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. HUM/GIT

TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, juru bicara KY, KEPPH, Komisi Yudisial, KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pelanggaran etik hakim, PN Surabaya, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rahayu Saraswati Tegas Bantah Mundur dari DPR demi Kursi Menpora
17 September 2025
KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024
17 September 2025
Langkah Besar Prabowo, Tim Reformasi Kepolisian Segera Dibentuk
17 September 2025
Korban Tewas Kecelakaan Bus Nakes RS Bina Sehat di Jalur Bromo Bertambah Jadi 9 Orang
17 September 2025
Prabowo Lantik Menko Polkam dan Menpora, Mahfud Md Digadang Masuk Kabinet
17 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rahayu Saraswati Tegas Bantah Mundur dari DPR demi Kursi Menpora
17 September 2025
KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024
17 September 2025
Langkah Besar Prabowo, Tim Reformasi Kepolisian Segera Dibentuk
17 September 2025
Korban Tewas Kecelakaan Bus Nakes RS Bina Sehat di Jalur Bromo Bertambah Jadi 9 Orang
17 September 2025

TERPOPULER

KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Rahayu Saraswati Tegas Bantah Mundur dari DPR demi Kursi Menpora

Korupsi

KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024

Pemerintahan

Langkah Besar Prabowo, Tim Reformasi Kepolisian Segera Dibentuk

Peristiwa

Korban Tewas Kecelakaan Bus Nakes RS Bina Sehat di Jalur Bromo Bertambah Jadi 9 Orang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?