MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dituntut 12 Tahun Penjara Tapi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Anak Anggota DPR RI Nonaktif Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 3 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI F-PKB nonaktif, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Putusan ini mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta.

Kronologi Kasus
Selasa, 3 Oktober 2023: Kasus ini bermula ketika Dini bersama Ronald pergi ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Mereka menghabiskan waktu di dalam room nomor 7, berkaraoke, dan minum alkohol jenis Tequila Jose hingga dini hari.

Baca Juga:  Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Rabu, 4 Oktober 2023: Setelah mabuk, mereka hendak pulang dan cekcok di depan lift menuju parkiran mobil. Ronald menampar Dini dan memukulnya dengan botol Tequila. Penganiayaan berlanjut di basement, di mana Dini sempat dilindas dengan mobil oleh Ronald.

Dini mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Kematian Dini sempat terekam dan viral di media sosial.

Jumat, 6 Oktober 2023: Polisi menetapkan Ronald sebagai tersangka dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini mendapat sorotan nasional karena ayah Ronald, Edward Tannur, adalah anggota DPR RI Fraksi PKB.

Baca Juga:  Tukang Pijat Pemutilasi Pria Surabaya Dikenal Kalem

17 Januari 2024: Setelah berkas perkara mondar-mandir antara polisi dan Kejari Surabaya, akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini kemudian masuk ke persidangan.

19 Maret 2024: Sidang perdana Ronald digelar secara daring di PN Surabaya, dengan Ronald mengikuti dari rumah tahanan Kejari Surabaya.

27 Juni 2024: Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Hukuman ini juga termasuk pembayaran restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban.

Vonis Bebas
24 Juli 2024: Hakim ketua Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki. Ronald dibebaskan dari seluruh dakwaan dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga:  Istri Marah ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Saldo ATM Rp 0, gara-gara Kau!

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” kata hakim ketua Damanik saat membacakan putusan.

Putusan ini disambut dengan tangis oleh Ronald, yang menyebut vonis tersebut sebagai pembuktian dari Tuhan. “Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ujar Ronald saat dikeler petugas ke tahanan usai sidang seperti dilansir detikcom. HUM/GIT

TAGGED: Anak anggota DPR RI nonaktif, Andini, Blackhole KTV, Dini Sera Afrianti, Edward Tannur, F-PKB, Gregorius Ronald Tannur, Jalan Mayjen Jonosewojo, Lenmarc Mall, Pembunuhan, PN Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantah Konawe Selatan, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M. dan jajaran foto bersama dengan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si.
Kepala Kantah Konawe Selatan Koordinasi dengan Bupati Bahas Dukungan Anggaran ZNT dan Percepatan Sertifikasi Aset
21 Agustus 2025
Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan
21 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantah Konawe Selatan, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M. dan jajaran foto bersama dengan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si.
Pertanahan

Kepala Kantah Konawe Selatan Koordinasi dengan Bupati Bahas Dukungan Anggaran ZNT dan Percepatan Sertifikasi Aset

Hukum

Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi

Hukum

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi

Hukum

Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?