MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Rafael Alun

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 2 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Putusan ini mengharuskan KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” bunyi amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain menolak kasasi KPK, MA juga menolak kasasi Rafael Alun dengan perbaikan status barang bukti, yang kemudian diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga:  Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” lanjut amar putusan tersebut.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan meliputi barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai sebesar Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. Sedangkan barang bukti dalam perkara TPPU nomor 436 adalah uang tunai sebesar Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK dan Kemenkumham Siap Lawan di Pengadilan Singapura

Lebih lanjut, barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan, yang juga atas nama Ernie Meike.

Putusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 subsider 3 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
TAGGED: Arizon Mega Jaya, Ditolak, Dwiarso Budi Santiarto, Gratifikasi, Kasasi, Ketua Majelis, KPK, MA, Noor Edi Yono, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?