MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Rohingya Ditangkap Petugas Imigrasi

Publisher: Admin 20 Juli 2024 2 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Warga negara asing (WNA) buron kasus pencabulan anak di Makassar asal Rohingnya yang hampir setahun melarikan diri (kabur), ditangkap petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim), Direktorat Jenderal Imigrasi.

Terduga pelaku berinisial MA (29), langsung diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk diproses secara hukum, pro justicia. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam.

“MA ini adalah buron kasus pencabulan anak di bawah umur. Semula ditangkap karena mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan tenda di depan kantor UNHCR Kuningan, Jakarta,” ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu, 20 Juli 2024.

Baca Juga:  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Godam mengatakan, pelaku MA ini, sempat diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama lebih dari dua pekan. Imigrasi lantas menerima informasi dari UNHCR bahwa MA merupakan buron Polrestabes Makassar.

“Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa, kami serahkan,” sambung mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini.

Ditambahkan oleh mantan Direktur Akademi Keimigrasian (AIM) ini, pelaku MA diserahkan ke Polrestabes Makassar pada Rabu, 17 Juli 2024.

Dari laporan yang ada dengan nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023, MA diduga merudapaksa perempuan berinisial RS (16 tahun). Akibat perbuatan itu, korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi berusia 7 bulan.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara

“Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban,” urai mantan Atase Imigrasi untuk KBRI di Singapura ini.

Godam mengatakan, MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. Saat ini MA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang. HUM/CAK

TAGGED: Buron, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dirwasdakim, Ditwasdakin, Imigrasi, Kemenkumham DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Makassar, Pencabulan Anak, Pro Justicia, Rohingnya, rudapaksa, Saffar Muhammad Godam, UNHCR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?