MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengajuan Visa ke Imigrasi Kian Mudah, Tak Perlu Surat Rekomendasi Kementerian Terkait

Publisher: Redaktur 17 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua Tim Visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Pramono memberikan paparan mengenai pengajuan visa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengajuan visa. Ketua Tim Visa Ditjen Imigrasi, Agung Pramono, menyatakan bahwa proses pengajuan visa kini semakin mudah dengan adanya kebijakan baru yang menghapuskan kebutuhan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait.

“Ada beberapa kebijakan dalam penerbitan visa, yang menjadi hal mendasar adalah dalam pengajuan persyaratan permohonan visa saat ini sudah sangat dipermudah,” kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

Sebelumnya, pengajuan visa memerlukan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait. Namun, dengan aturan baru ini, persyaratan tersebut tidak lagi diperlukan.

Baca Juga:  Optimalisasi Konten Medsos Humas Pemerintah Bersama Kehumasan UPT Kemenkumham Se-Bandung Raya

“Kalau sebelumnya kami meminta rekomendasi dari kementerian instansi terkait, tetapi dengan aturan terbaru, untuk permohonan visa kita tidak lagi meminta rekomendasi dari kementerian terkait,” jelas Agung.

Sebagai contoh, dalam hal bisnis, kunjungan ke perusahaan, sekolah, dan pendidikan yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait, seperti Kemendikbud, kini hanya membutuhkan bukti bahwa yang bersangkutan diterima di institusi terkait di Indonesia.

“Sekarang para mahasiswa asing, tinggal mengajukan visa tanpa meminta rekomendasi dari kementerian terkait. Jadi hanya surat bukti bahwa yang bersangkutan diterima di sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia,” tambah Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa orang asing yang ingin berobat ke Indonesia tidak lagi perlu meminta rekomendasi, cukup menunjukkan bukti bahwa mereka ingin berobat di Indonesia, seperti surat rujukan.

Baca Juga:  Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi

“Setiap orang asing yang ingin melakukan usaha di wilayah Indonesia, kita akan fasilitasi tanpa ada rekomendasi dari kementerian terkait,” katanya lagi.

Dengan kebijakan ini, pengajuan visa ke Indonesia menjadi lebih mudah, cukup dengan paspor yang masih berlaku dan surat keterangan mengenai tujuan kunjungan mereka di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Agung Pramono, bisnis, Direktorat Jenderal, Ditjen Imigrasi, kementerian, Ketua Tim Visa, kunjungan ke perusahaan, Pendidikan, pengajuan visa, rekomendasi, sekolah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?