MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengajuan Visa ke Imigrasi Kian Mudah, Tak Perlu Surat Rekomendasi Kementerian Terkait

Publisher: Redaktur 17 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ketua Tim Visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Pramono memberikan paparan mengenai pengajuan visa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengajuan visa. Ketua Tim Visa Ditjen Imigrasi, Agung Pramono, menyatakan bahwa proses pengajuan visa kini semakin mudah dengan adanya kebijakan baru yang menghapuskan kebutuhan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait.

“Ada beberapa kebijakan dalam penerbitan visa, yang menjadi hal mendasar adalah dalam pengajuan persyaratan permohonan visa saat ini sudah sangat dipermudah,” kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

Sebelumnya, pengajuan visa memerlukan surat rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait. Namun, dengan aturan baru ini, persyaratan tersebut tidak lagi diperlukan.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjenim Jateng Pastikan Petugas Imigrasi Layani Masyarakat dengan Optimal

“Kalau sebelumnya kami meminta rekomendasi dari kementerian instansi terkait, tetapi dengan aturan terbaru, untuk permohonan visa kita tidak lagi meminta rekomendasi dari kementerian terkait,” jelas Agung.

Sebagai contoh, dalam hal bisnis, kunjungan ke perusahaan, sekolah, dan pendidikan yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait, seperti Kemendikbud, kini hanya membutuhkan bukti bahwa yang bersangkutan diterima di institusi terkait di Indonesia.

“Sekarang para mahasiswa asing, tinggal mengajukan visa tanpa meminta rekomendasi dari kementerian terkait. Jadi hanya surat bukti bahwa yang bersangkutan diterima di sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia,” tambah Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa orang asing yang ingin berobat ke Indonesia tidak lagi perlu meminta rekomendasi, cukup menunjukkan bukti bahwa mereka ingin berobat di Indonesia, seperti surat rujukan.

Baca Juga:  Mudahkan Pemohon Golden Visa, Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Mudahkan WNA

“Setiap orang asing yang ingin melakukan usaha di wilayah Indonesia, kita akan fasilitasi tanpa ada rekomendasi dari kementerian terkait,” katanya lagi.

Dengan kebijakan ini, pengajuan visa ke Indonesia menjadi lebih mudah, cukup dengan paspor yang masih berlaku dan surat keterangan mengenai tujuan kunjungan mereka di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Agung Pramono, bisnis, Direktorat Jenderal, Ditjen Imigrasi, kementerian, Ketua Tim Visa, kunjungan ke perusahaan, Pendidikan, pengajuan visa, rekomendasi, sekolah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

Hukum

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Hukum

Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Pertanahan

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?