JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang putusan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024. Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 5 Juli 2024 . Awalnya, hakim ketua menanyakan sikap dari tim penuntut umum KPK atas pledoi yang dibacakan oleh SYL dan tim kuasa hukum.
Jaksa KPK lantas menyampaikan akan menanggapi dalam replik. Mereka lantas meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun replik.
“Gimana sikap dari tim penuntut umum KPK terhadap pleidoi yang barusan dibacakan?” tanya Hakim Ketua seperti dilansir detikcom.
“Setelah membaca nota pleidoi yang disampaikan penasihat hukum, ada beberapa poin yang rasanya perlu kami tanggapi. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menyusun replik untuk menanggapi,” jawab Jaksa KPK.
“Baik. Sebagaimana uang disepakati ya, karena status penahanan terdakwa sudah mepet. Majelis hakim hanya memberi kesempatan saudara untuk replik hari Senin tanggal 8,” jawab hakim ketua.
Jaksa KPK sempat memohon agar sidang replik diundur hingga 9 Juli 2024. Namun, majelis hakim menolak dan tetap menjadwalkan 8 Juli mendatang. Dengan begitu, vonis akan digelar pada 11 Juli 2024.
“Setelah kami lihat kalender, mohon izin permohonan sekali saja hari Sabtu 1 Muharam sehingga kami mohon diperkenankan mundur sehari, hari Selasa,” pinta Jaksa.
“Nggak. Soalnya kita udah diumumkan dalam persidangan lalu, beri kesempatan untuk mau nyusun putusan. Kami tak akan ingkar dengan janji. Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11. Kami beri kesempatan anda susun replik terhadap pledoi hari Senin tanggal 8. Kalau ada duplik kami akan beri kesempatan sehari tanggal tanggal 9,” jawab Hakim.
“Kami mohon jamnya siang,” kata Jaksa KPK.
“Bisa hari Senin jam 2-3 siang. Demikian hari Selasa akan diberi kesempatan untuk duplik sekitar jam 2-3. Konsisten waktu yang ditetapkan,” jawab Hakim Ketua.
Seperti diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.
Jaksa meyakini SYL melakukan pemerasan terhadap anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,6 miliar. Perbuatan itu diyakini dilakukan bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. HUM/GIT