MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Izin Tinggal Tak Sesuai Peruntukkan, Warga Negara China Dideportasi Petugas Imigrasi Tanjung Perak

Publisher: Admin 4 Juli 2024 2 Min Read
Share
Dua petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal Warga Negara China di Bandara Internasional Juanda untuk dipulangkan ke Negara asal.
Dua petugas Imigrasi Tanjung Perak mengawal Warga Negara China di Bandara Internasional Juanda untuk dipulangkan ke Negara asal.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Penegakkan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian bagi orang asing, tak henti-hentinya dilakukan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Petugas Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024, kembali mendeportasi satu orang warga negara China melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, siang tadi.

Warga negara asal negeri Tirai Bambu berinisial LW (51) ini, terbukti menyalahi izin tinggal yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1)jo 122 huruf a Undang Undang No 6. Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan mengatakan, jika izin tinggal LW di Indonesia tidak sesuai dengan peruntukan dengan dokumen yang dimiliki. Dua petugas diturunkan untuk melakukan pengawalan melekat pada WNA tersebut.

Baca Juga:  Buntut Perusakan Lokasi Penampungan Pengungsi Puspa Agro, Kadiv Keimigrasian Herdaus Bilang Seperti Ini

“Dua orang petugas kami turunkan guna memperlancar kegiatan pendeportasian terhadap laki-laki pelaku penyalahgunaan izin tinggal tersebut,” ujar Arief.

WNA tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 12.30 WIB dengan tujuan negeri China. Deportasi tersebut dilakukan setelah proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Imigrasi yang berlaku.

Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum untuk menghindari terjadinya pelanggaran Imigrasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim.

Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menghormati peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman, WNA Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Bandung

“Terhadap aturan Imigrasi akan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia,” beber mantan alumni PTK ke-28 ini.

Masih kata Arif, deportasi ini merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sistem Imigrasi yang berbasis pada aturan hukum yang berlaku. HUM/BOY

TAGGED: Arif Satriawan, Bandara Internasional Juanda, Deportasi, Imigrasi Tanjung Perak, Inteldakim Tanjung Perak, Kemenkumham Jawa Timur, Salahi Izin Tinggal, Sidoarjo, Warga Negara China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta Pusat, Polisi Dalami Penyerangan
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta Pusat, Polisi Dalami Penyerangan
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

Korupsi

KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul

Hukum

Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?