MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keluarga Terpidana Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Publisher: Redaktur 26 Juni 2024 2 Min Read
Share
Aminah, keluarga salah satu terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, 25 Juni 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri untuk melaporkan ketua RT setempat, Pasren, yang diduga memberikan keterangan palsu.

Mereka didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dan kuasa hukum dari Peradi, Rully Pangabean. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024.

Rully Pangabean menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh perwakilan keluarga terpidana, Aminah. Laporan ini menuduh Pasren, RT di wilayah rumah Aminah, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata Rully kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga:  Polri Tak Pandang Bulu Tindak Pelaku Perdagangan Orang

Rully menyebut pihaknya telah membawa sejumlah bukti, termasuk putusan pengadilan dan kesaksian yang menunjukkan para terpidana berada di rumah Pasren pada malam kejadian pembunuhan Vina Cirebon.

“Kita sudah membawa bukti berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, dan keterangan dari tetangganya bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka ada di rumah Pak Pasren,” ucapnya.

Namun, Pasren dalam kesaksiannya menyatakan bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian, yang dianggap sebagai keterangan palsu oleh pihak pelapor.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah memvonis tujuh orang dengan hukuman penjara seumur hidup: Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga:  Habiburokhman Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Awalnya, polisi menduga korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas, namun kemudian mengungkap bahwa ini adalah kasus pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati, namun majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup. HUM/GIT

TAGGED: Aminah, Bareskrim, Dedi Mulyadi, keluarga, keterangan palsu, kuasa hukum dari Peradi, mantan Bupati Purwakarta, Pasren, Polri, Rully Pangabean, Terpidana, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?