MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Beberkan Bukti Tak Terelakkan Pegi Setiawan Dalang Kasus Pembunuhan Sadis Vina

Publisher: Redaktur 21 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri telah mengungkap bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan, alias Perong, adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon pada 2016 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, pada Kamis, 20 Juni 2024, sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Pegi yang meyakini kliennya bukan pelaku.

“Kami memiliki bukti yang kuat yang menguatkan tersangka Pegi alias Perong untuk dipidanakan,” ujar Sandi Nugroho. Bukti tersebut termasuk kesaksian yang diperoleh dari para pelaku yang telah dipidana sebelumnya, serta foto Pegi dari tahun 2016 yang menunjukkan keterlibatannya.

Baca Juga:  Usai Dipecat Polri, AKP Dadang Lanjut Diperiksa soal Tembak Kasatreskrim

Sandi juga menjelaskan bahwa Pegi mencoba membuat identitas baru dengan nama Robi Irawan untuk menyembunyikan dirinya. “Kenapa mengenalkan anaknya dengan nama lain? Itu juga nanti akan dijelaskan lebih lanjut dalam penyidikan dan di pengadilan,” tambah Sandi.

Polri telah memeriksa 70 saksi, termasuk saksi memberatkan, meringankan, dan ahli, yang semuanya menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku. Berkat bantuan ahli forensik dan ahli IT, penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Pegi.

Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, dan Irwasum Polri untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses sidang.

Baca Juga:  Tragedi di Bangkalan: Kakak Beradik Bunuh Siswa SMK karena Motif Dibongkar Sudah Menikah

“Kami mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri jika merasa terintimidasi oleh penyidik,” tutup Sandi.

Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi. Berkas perkara dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pagi ini.

Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21. HUM/GIT

TAGGED: dalang, Eki, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas, Pegi Setiawan, Pembunuhan, Perong, Polri, Robi Irawan, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?