MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Duit Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Legislator Desak Satgas Bertindak Cepat

Publisher: Redaktur 19 Juni 2024 3 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana terkait judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara hingga mencapai triliunan rupiah. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso, meminta Satgas Pemberantasan Judi Online segera bertindak dan menjalin komunikasi dengan negara-negara tersebut untuk menangkap jaringan pelaku.

“Uang judi online sejak 2017 hingga kuartal I tahun 2024 nilainya mencapai Rp 500 triliun. Satgas Pemberantasan Judi Online harus mampu berkomunikasi dengan negara-negara yang diduga menjadi tempat penampungan uang judi online Indonesia,” kata Santoso kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga:  Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat

“Satgas harus meminta negara-negara tersebut untuk membantu Indonesia dalam menangkap jaringan pelaku judi online di Indonesia,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam. Satgas ini dibentuk untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Santoso menjelaskan bahwa PPATK telah merilis data mengenai aliran dana terkait judi online yang mencapai sekitar Rp 500 triliun sejak 2017 hingga kuartal I 2024. Ia menegaskan bahwa negara harus segera menghentikan operasi judi online dengan cara apapun.

“Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikan operasi judi online ini bagaimanapun caranya. Karena yang bermain judi online ini umumnya adalah masyarakat bawah yang bermimpi mendapatkan uang besar melalui janji-janji dari judi online ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Penipuan Online dan Judi Online, Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Upaya Pencegahan

Lebih lanjut, Santoso menegaskan bahwa judi online merupakan salah satu ‘penyakit’ yang harus diperangi karena berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat.

“Sejak masa lalu, judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Perilaku judi berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bernegara,” ungkapnya.

Judi Online Mengalir ke 20 Negara

PPATK sebelumnya mengungkap aliran dana terkait judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara dengan total mencapai triliunan rupiah.

“Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang menerima aliran dana bernilai triliunan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga:  MAKI Usul DPR Gandeng Psikolog Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK

Ivan menjelaskan bahwa aliran dana terkait judi online terbanyak ada di negara-negara ASEAN. Saat ini, pihaknya sudah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online yang mengalir ke luar negeri.

“(Terbanyak) di ASEAN. Ada ribuan rekening yang sudah diblokir,” kata Ivan. HUM/GIT

TAGGED: Anggota Komisi III, DPR RI, Fraksi Demokrat, Ivan Yustiavandana, Jokowi, Judi Online, Kepala PPATK, Menko Polhukam, PPATK, Presiden Joko Widodo, Santoso, Satgas Pemberantasan Judi Online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Pertahanan

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?