MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni-Anggota DPR Anak SYL Jadi Saksi

Publisher: Redaktur 5 Juni 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan Indira Chunda Thita, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga anggota DPR RI, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu, 5 Juni 2024, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk Indira Chunda Thita (anggota DPR),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.

Selain Indira, jaksa juga menghadirkan saksi lain di luar berkas perkara, yakni Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo, juga dipanggil kembali sebagai saksi dalam sidang hari ini karena tidak hadir pada sidang Senin, 3 Juni 2024, lalu.

Baca Juga:  Rumah Sahroni Porak-Poranda, Kaca Pecah dan Mobil Hancur

Dihubungi terpisah, Sahroni memastikan kehadirannya dalam sidang hari ini. Dia mengaku akan menerangkan semua yang diketahuinya terkait SYL dalam persidangan.

“Hadir kok, jam 10.00 WIB,” kata Sahroni saat dihubungi.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M. Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu termasuk sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Baca Juga:  Menaksir Harga Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayarin SYL

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, Bendahara Umum, Dhirgaraya S Santo, DPR RI, Fuad Hasan Masyhur, GM Media Radio Prambors, Harly Lafian, Indira Chunda Thita, Mantan Menteri Pertanian, Partai NasDem, pemilik Maktour Travel, pemilik Suita Travel, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah
22 Oktober 2025
Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah
22 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
Jawa Timur

PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?