MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

1 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati (kanan, berkerudung).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan. LPSK akan menelaah lebih lanjut permohonan tersebut.

“Kami melakukan proaktif dan berkoordinasi terkait kasus Vina dan akan lanjutkan untuk telaah lebih lanjut terkait kasus ini. Sudah ada satu saksi yang mengajukan (permohonan) ke LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Auditorium LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 22 Mei 2024.

Susi menjelaskan bahwa sejauh ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban, hanya dari saksi.

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan di Pantai Bantul dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan Terungkap

“Keluarga korban belum laporan ke LPSK, hanya saksi saja. Sejauh ini mengajukan masih soal pendampingan, kami masih melakukan telaah lebih lanjut,” kata Susi.

LPSK terus berkoordinasi dengan pengacara terkait kondisi keluarga korban. Susi menegaskan bahwa LPSK siap menindaklanjuti jika pihak keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan.

“Kalau keluarga korban sebenarnya kita sudah melakukan kontak-kontak dengan kuasa hukumnya. Kami tindak lanjuti segera jika memang keluarga korban ingin mengajukan perlindungan,” ungkap Susi.

“Kuasa hukum keluarga korban merespons positif, tinggal tunggu waktu saja. Saat ini baru satu saksi (yang mengajukan),” sambung Susi.

Terkait mantan narapidana dari kasus Vina yang baru bebas, LPSK menyebutkan masih mendalami lebih lanjut. LPSK tidak menutup kemungkinan siapa saja yang mengajukan perlindungan ke lembaga ini.

Baca Juga:  Mobil-Motor Saksi Bisu Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Diamankan Denpomal

“Kita telaah lebih lanjut apakah dia mempunyai informasi penting berkaitan dengan kejahatan ini. Kalau ada ancaman, intimidasi terhadap saksi dan korban, itu bisa diajukan,” ucap Susi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk keluarga atau saksi yang ingin mengajukan perlindungan. Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Belum, ada hanya saksi saja. Kami sangat terbuka tentunya dengan melalui prosedur yang ada,” imbuh dia. HUM/GIT

TAGGED: cirebon, LPSK, Pembunuhan, saksi, Susilaningtias, vina, Wakil Ketua LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Korupsi

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Hukum

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

Ekbis

5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?