MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Jam Geledah Kediaman Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Publisher: Redaktur 22 Mei 2024 2 Min Read
Share
Petugas membawa barang bukti dari penggeledahan rumah Pegi Setiawan alias Perong.
Ad imageAd image

CIREBON, Memoindonesia.co.id – Salah satu terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, kini telah ditangkap oleh Polda Jabar.

Polda Jabar bersama Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah Pegi Setiawan yang berada di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan salah satu prosedur dalam proses penyidikan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu penyelidikan.

“Yang kita cari dalam penggeledahan ini bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani,” kata Anggi.

Baca Juga:  Majikan Bunuh Satpam Diduga Sakit Hati karena Sering Diadukan ke Ortu

Proses penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan memakan waktu selama 3 jam, dimulai dari pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.

“Penggeledahan ini kita lakukan dari pukul 13.30 WIB sampai 16.30 WIB jadi kita butuh waktu 3 jam,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai barang bukti apa saja yang diamankan dari kediaman Pegi Setiawan, Anggi enggan memberikan rincian.

“Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum dapat kita sampaikan. Tentunya mengenai perkembangan-perkembangan ketika sudah dapat disampaikan ke publik nantinya yang membidangi Kehumasan tentunya akan menyampaikan ke publik,” pungkasnya.

Dari pantauan, pihak kepolisian membawa sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam tempat khusus dan satu paperbag dari kediaman Pegi Setiawan. HUM/GIT

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang: Kontroversi Viral di Media Sosial
TAGGED: AKP Anggi Eko Prasetyo, Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Kasatreskrim, Kecamatan Talun, Pegi Setiawan, Perong, Polda Jabar, Polres Cirebon Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, saat menggelar serap aspirasi (reses) bersama warga
Banjir Sidoarjo Butuh Kolaborasi Serius, Adam Rusydi: Saya Akan Kawal Agar Anggaran Rp385 Miliar Bisa Direalisasikan
4 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi

Peristiwa

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut

Hukum

Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?

Hukum

KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?