MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ke Surabaya Ngakunya Wisata, 4 WNA Taiwan Dideportasi Gegara Ketahuan Bekerja

Publisher: Admin 25 April 2024 2 Min Read
Share
Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengawal proses deportasi keempat WNA Taiwan di Bandara
Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengawal proses deportasi keempat WNA Taiwan di Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id –  Empat WNA asal Taiwan, dideportasi petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak ke negara asal karena melanggar ketentuan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis, 25 April 2024.

Keempat WNA yang keseluruhan laki-laki tersebut diamankan oleh tim pengawasan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak pada Jumat, 19 April 2024 di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.

“WNA asal Taiwan ini didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Keempatnya WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi.

Baca Juga:  185 Diproses Hukum, 1.293 Orang Asing Terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II

Keempat WNA itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35). Dari hasil pemeriksaan WNA Taiwan itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.

Sesuai aturan untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

“Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu perusahaan perusahaan yang masih memperkerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya akan kami tindak tegas,” pungkas Alumni Akademi Imigrasi (AIM) ke-5 ini menambahkan.

Baca Juga:  Gandeng Timpora Awasi Orang Asing, Imigrasi Perak Komitmen Tegakkan Keamanan dan Kedaulatan Negara

Pendeportasian yang dilakukan pagi hari tadi dipimpin oleh Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan bersama jajaran. Mulai dari kedatangan di bandara hingga masuk ke pesawat, Tim Inteldakim Kanim Tanjung Perak melakukan pengawalan ketat. BAD/GIT

TAGGED: Deportasi, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak, WNA Taiwan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?