MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ke Surabaya Ngakunya Wisata, 4 WNA Taiwan Dideportasi Gegara Ketahuan Bekerja

Publisher: Admin 25 April 2024 2 Min Read
Share
Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengawal proses deportasi keempat WNA Taiwan di Bandara
Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengawal proses deportasi keempat WNA Taiwan di Bandara Internasional Juanda.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id –  Empat WNA asal Taiwan, dideportasi petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak ke negara asal karena melanggar ketentuan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis, 25 April 2024.

Keempat WNA yang keseluruhan laki-laki tersebut diamankan oleh tim pengawasan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak pada Jumat, 19 April 2024 di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.

“WNA asal Taiwan ini didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Keempatnya WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi.

Baca Juga:  Kakanim Tanjung Perak Pastikan UKK Bojonegoro Diperkuat, Gedung Kosong Disiapkan untuk Dongkrak Pelayanan Imigrasi

Keempat WNA itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35). Dari hasil pemeriksaan WNA Taiwan itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.

Sesuai aturan untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

“Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu perusahaan perusahaan yang masih memperkerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya akan kami tindak tegas,” pungkas Alumni Akademi Imigrasi (AIM) ke-5 ini menambahkan.

Baca Juga:  Cewek Uganda Jajakan Diri Jadi PSK di Bali, Dalih Bisnis Baju dan Liburan

Pendeportasian yang dilakukan pagi hari tadi dipimpin oleh Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan bersama jajaran. Mulai dari kedatangan di bandara hingga masuk ke pesawat, Tim Inteldakim Kanim Tanjung Perak melakukan pengawalan ketat. BAD/GIT

TAGGED: Deportasi, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak, WNA Taiwan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad
13 September 2026
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad
13 September 2026
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Hukum

Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Imigrasi

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?