MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

130 WNI Diamankan Imigrasi Malaysia dari Permukiman Ilegal di Selangor

Publisher: Redaktur 19 Februari 2024 2 Min Read
Share
Jubir Kemlu RI Lalu M Iqbal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Malaysia melakukan penggerebekan terhadap permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, Selangor. Dari operasi tersebut, sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) dari total 132 orang berhasil diamankan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Lalu M Iqbal, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran terkait penangkapan tersebut.

“Sebanyak 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam pada 18 Februari pagi,” ujar Lalu Iqbal.

Baca Juga:  Panglima TNI Mutasi Pangkogabwilhan II hingga Danrem 174/ATW (Merauke) Kodam XVII/Cenderawasih

Lalu juga menyampaikan bahwa setelah KBRI menerima notifikasi kekonsuleran, mereka akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan.

Dari 130 WNI yang ditangkap, terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Menurut laporan media Malaysia, Bernama, dua orang yang ditangkap selain WNI adalah pria asal Bangladesh. Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, menjelaskan bahwa permukiman ilegal ini telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

“Orang-orang asing ini diyakini menyewa area tersebut dari penduduk setempat, yang juga menyuplai listrik. Ketua kampung di sini mengklaim bahwa mereka ikut membayar sejumlah RM6.000 untuk sewa tanah seluas 0,6 hektare,” ucapnya.

Baca Juga:  Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Dihajar Massa Usai Dikira Maling di Pati

“Di permukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau. Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai pembersih, asisten restoran, dan pekerja konstruksi di daerah sekitar,” tambah Jafri. CAK/RAZ

TAGGED: Imigrasi Malaysia, Jubir Kemlu RI, KBRI, Lalu M Iqbal, pati, Pendatang Asing Tanpa Izin, perkebunan kelapa sawit, Selangor, Shah Alam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
11 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar
11 Juli 2026
Perubahan Kanim Surabaya menjadi Kani. JUANDA ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Resmi! Kanim Surabaya Jadi Kanim Juanda, Kediri Naik Kelas Jadi TPI
11 Juli 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar
11 Juli 2026
Perubahan Kanim Surabaya menjadi Kani. JUANDA ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Resmi! Kanim Surabaya Jadi Kanim Juanda, Kediri Naik Kelas Jadi TPI
11 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

Korupsi

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar

Perubahan Kanim Surabaya menjadi Kani. JUANDA ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Headlines

Resmi! Kanim Surabaya Jadi Kanim Juanda, Kediri Naik Kelas Jadi TPI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?