MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pagi Ini, Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf, Tanah Aset, dan Redistribusi Tanah di Kediri

Publisher: Admin 1 Februari 2024 3 Min Read
Share
Didampingi Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Informasi Jonahar, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menandatangani prasasti di Madiun, kemarin. 
Didampingi Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Informasi Jonahar, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menandatangani prasasti di Madiun, kemarin. 
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id – Pagi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, akan menyerahkan ratusan sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Lampri, mengatakan, kegiatan akan dilakukan di Pendopo Kabupaten Kediri, dalam rangkaian kunjungan kerja Kementerian ATR/BPN.

“Sertifikat yang akan diserahkan Pak Menteri adalah sertifikat tanah wakaf, tanah aset BMD dan BMN, serta sertifikat
redistribusi tanah,” ujar mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II ini, Kamis, 1 Februari 2024.

Masih kata Lampri, Menteri Hadi Tjahjanto akan menyerahkan 103 Sertipikat Tanah Wakaf, di antaranya tanah Nahdlatul Ulama (NU) sebanyak 77 bidang, tanah wakaf yayasan sebanyak 12 bidang, dan tanah wakaf perorangan sebanyak 14 bidang.

Baca Juga:  Beri Kepastian Hukum atas Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan Redistribusi

“Sertifikat tanah aset yang diserahkan antara lain 348 sertipikat untuk
Pemerintah Kabupaten Kediri; 38 sertifikat BMN terdiri dari BPOM sejumlah 1 bidang, Kementerian Agama sejumlah 2 bidang, Kementerian Pertahanan sejumlah 8
bidang, Kementerian PUPR/BBWS sejumlah 25 bidang, Kementerian PUPR/PJN
sebanyak 2 bidang; serta juga 47 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi,” sambung Lampri.

Melalui penyertifikatan tanah-tanah aset baik itu BMN, BMD maupun BUMD dapat
memitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo bahwa seluruh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, BUMN dan Pemerintah Daerah agar menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimiliki,” urai Lampri.

Baca Juga:  Staf Ahli Menteri ATR/BPN Ajak Para Orang Tua Ajarkan Anak-Anak untuk Cinta Rasulullah

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU
tentang Pertukaran Data Pertanahan dan Pepajakan serta Naskah Perjanjian
Hibah Daerah (NPHD) tentang Dukungan Program PTSL Tahun 2024.

Penandatanganan dilakukan antara Wakil Bupati Kediri dengan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Kediri. Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah ini sekaligus untuk menutup rangkaian kunjungan kerjanya.

Menteri ATR/Kepala BPN bergerak menuju
Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri untuk menyerahkan 200 sertifikat hasil program Redistribusi Tanah.

Penyerahan sertifikat dilakukan
secara door to door kepada masyarakat di lahan eks Hak Guna Usaha atau HGU PT
Mangli Dian Persada ini. Adapun objek dari kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Puncu yakni seluas 60,93 Hektare.

Baca Juga:  Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Malang Apresiasi Program Menteri Nusron Wahid

Perincian penggunaan tanahnya meliputi yaitu 47,9 Hektare untuk garapan atau lahan pertanian dan 13,1 Hektare dipergunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Penerima redistribusi ini sebanyak 200 KK yang terdiri dari petani penggarap dan buruh tani. Adapun dalam kunjungan kerja kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Dirjen Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat danPemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati.

Ikut pula Staf Khusus serta Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta Kepala Kantor PertanahanK, abupaten Kediri. Turut hadir perwakilan Bupati beserta jajaran Forkopimda setempat. HUM/YS

TAGGED: Jonahar, Kanwil BPN Jawa Timur, Menteri Hadi Tjahjanto, Sertifikat Tanah Wakaf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?