MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sopir Bus Peziarah Wali Menjadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Gresik

Publisher: Redaktur 31 Januari 2024 2 Min Read
Share
Petugas Satlantas Polres Gresik ketika mengolah TKP.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satlantas Polres Gresik secara resmi menetapkan Masrukin (55), sopir bus rombongan peziarah wali, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang menyebabkan lima nyawa penumpang melayang.

“Ya, kami telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka,” ujar AKP Derie Fradesca, Kasatlantas Polres Gresik pada Rabu, 31 Januari 2024.

Derie menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan tujuh saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kesaksian dari lima penumpang, sopir truk, dan pemilik PO Bagas Putra menunjukkan bahwa Masrukin tidak memfokuskan perhatiannya saat mengemudi.

“Hasil olah TKP dan kesaksian dari tujuh saksi menunjukkan bahwa sopir bus tidak fokus saat kecelakaan terjadi,” ungkap Derie.

Baca Juga:  Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar

Derie menambahkan bahwa saat proses pemeriksaan, Masrukin didampingi oleh tim medis karena masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit.

“Kami memeriksanya kemarin dengan didampingi tim medis, dan pengakuannya menunjukkan kurangnya fokus saat mengemudi,” tambahnya.

“Ini menyebabkan bus terlalu melenceng ke kanan dan menabrak truk tronton,” lanjut Derie.

Hasil tes urine yang dilakukan pada kedua sopir menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan obat terlarang atau alkohol.

“Hasilnya negatif, tidak ada tanda-tanda penggunaan obat terlarang atau minuman keras,” tegas Derie.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa bus pariwisata terlibat dalam kecelakaan fatal dengan dump truck di Jalan Raya Bungah, Desa Kemangi, Gresik, pada malam Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga:  Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Bus tersebut membawa rombongan peziarah wali dari Dusun Jetak, RT 4/RW 9, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan, yang sedang dalam perjalanan pulang ke Pasuruan. CAK/RAZ

TAGGED: AKP Derie Fradesca, bus, Desa Karangjati, Desa Kemangi, dump truck, Dusun Jetak, Gresik, Jalan Raya Bungah, Kasatlantas, Pandaan, Pasuruan, peziarah wali, Polres Gresik, sopir bus, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?