JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selebgram Siskaeee telah memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka yang diberlakukan terhadapnya oleh Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto.
Namun, Siskaeee juga berencana untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan tersebut terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanannya.
Dalam tanggapannya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati hak konstitusional Siskaeee untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dia juga menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Apa pun upaya hukum yang diambil oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya, selama itu sesuai dengan konstitusi, kami siap menghadapinya melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Ade Safri juga menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi.
Dalam konteks pencabutan dan pengajuan kembali gugatan praperadilan, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menjelaskan bahwa gugatan yang dicabut berkaitan dengan penetapan status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno.
“Tapi kemudian, kami akan mengajukan gugatan praperadilan baru terkait dengan penangkapan dan penahanan tersebut,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan baru yang diajukan oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya, dengan tetap menjaga profesionalisme dan kepatuhan pada hukum yang berlaku. CAK/RAZ