MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo di Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Publisher: Redaktur 30 Januari 2024 3 Min Read
Share
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dikawal petugas hasil OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di gedung KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar. KPK juga segera memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dalam kasus tersebut.

Kasus pemotongan insentif ASN bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pekan lalu. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi tersebut hingga KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.

“Ini adalah proses tangkap tangan, jadi yang tertangkap terlebih dahulu adalah yang terlibat langsung. Namun, pihak lainnya akan kami kembangkan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Alat Bukti Apa yang Bikin KPK Panggil Yasonna yang Tak Lagi Menteri?

Siska Wati diduga memotong insentif ASN secara lisan, dan uang yang dipotong tersebut digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Ghufron menyatakan bahwa dua orang yang diduga menerima aliran uang pemerasan akan segera diperiksa di KPK.

“Kami akan mengonfirmasi kepada dua orang ini mengenai dugaan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Kasus ini dimulai dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun selama tahun 2023. Para ASN yang bertugas memungut pajak berhak mendapatkan insentif atas perolehan tersebut.

Namun, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif tersebut dengan permintaan secara lisan kepada para ASN.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Sita 3 Koper, Terkait Kasus Harun Masiku

“Dan ada larangan untuk membahas potongan melalui alat komunikasi seperti WhatsApp,” tambah Ghufron.

Besaran potongan berkisar antara 10-30 persen tergantung insentif yang diterima, dengan penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinasikan oleh bendahara yang ditunjuk.

“Pada tahun 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar dari potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN,” tambahnya.

Ghufron menyatakan bahwa kasus ini menjadi titik awal bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan pemotongan pajak. Dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak tahun 2021.

“Dugaan pemotongan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan bahkan sebelumnya. Kami akan menyelidiki lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga:  Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta

Dalam OTT pada Kamis, 25 Januari 2024, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang diduga dikumpulkan dari pemotongan insentif ASN. Akibat perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CAK/RAZ

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, ASN, BPPD, BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Kasubag Umum dan Kepegawaian, KPK, Nurul Ghufron, OTT, pemotongan insentif, Siska Wati, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025
Ajak Massa Jarah Rumah Puan Maharani & Ahmad Sahroni, Pemilik Akun TikTok @HS02775 Ditangkap Polisi
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?