MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta Rupiah

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut ada93 pegawai akan disidang etik terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Para pelaku diduga menerima pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Macam-macam juga, ada yang ratusan juta, ada hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai posisinya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Syamsuddin mengatakan pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini bertambah. Namun ia mengatakan Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

Baca Juga:  Eks Penyidik Kritik Putusan Etik Dewas KPK: Ghufron Harusnya Mundur!

“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu,” ujar Syamsuddin.

 

Diduga Berlangsung Sejak 2020

Temuan Dewas KPK mengungkap skandal itu sejak 2020. Dia menyebut kasus itu sudah berlangsung lama.

“Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin Haris.

 

Karutan Diduga Terlibat

Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut. Para pegawai itu segera disidangkan terkait etik.

“93 pegawai yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga:  Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan karutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

“Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam,” katanya.

“(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi,” sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

 

KPK Hormati Proses di Dewas
Lalu seperti apa tanggapan KPK mengenai 93 pegawai yang akan disidang etik ini? KPK mengatakan akan menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas.

Baca Juga:  Novel Sindir Pimpinan KPK Ghufron-Alex Marwata soal Mutasi ASN Kementan

“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.

Ali mengatakan pihaknya meyakini Dewas telah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik dari pegawai KPK yang terlibat pungli rutan. Putusan dari Dewas itu, menurut Ali, akan menjadi salah satu acuan KPK dalam menangani perkara korupsi dari skandal pungli rutan.

“Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Ali.

“Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” sambungnya. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Ali Fikri, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, karutan Achmad Fauzi, KPK, Pelanggaran Etik, Pidana, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025
Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Jawa Timur

Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?