MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis 12 Tahun, Jaksa Juga Ajukan Kasasi untuk Shane Lukas

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 2 Min Read
Share
Mario Dandy Satriyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mario Dandy Satriyo (20) telah secara resmi mengajukan kasasi sebagai respons terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan terhadap CDO (17).

Pada sisi lain, jaksa juga terlibat dalam kasus ini dengan mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas, teman dari Mario, yang dihukum 5 tahun penjara.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), berkas kasasi Mario Dandy telah dikirimkan pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023.

Hal yang sama berlaku untuk berkas kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap Shane Lukas, yang juga dikirimkan pada 5 Desember 2023. Perlu diperhatikan bahwa meskipun berkas kasasi keduanya sudah diajukan, namun keduanya belum diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  MA: Belum Ada Aduan soal Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang Ilegal

Sebagai informasi, Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada tingkat pertama. Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, ini juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy bersalah karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap CDO.

Shane Lukas, teman dari Mario, juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya bersama Mario Dandy dan AG (15) dalam penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap CDO (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis 12 tahun penjara. CAK/RAZ

Baca Juga:  Pengacara Kiai di Jember: Klien Kami Dianggap Membiarkan Pencabulan
TAGGED: 12 Tahun, Kasasi, Mahkamah Agung, Mario Dandy Satriyo, Pengadilan Tinggi Jakarta, Penganiayaan, PN Jakarta Selatan, Shane Lukas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar ikut rakor jelang pelaksanaan haji di Mekkah.
Tiga Hari Jelang Puncak Haji, Pimpinan DPR dan Kemenag Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial
2 Juni 2025
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda: Pemilik Koperasi dan Kepala Teknik Resmi Jadi Tersangka
2 Juni 2025
Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda 2025, Kemenhaj Keluarkan Aturan Baru Visa Umrah: Hotel Wajib Miliki Tasreh
2 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 17 Tewas, Ini Daftar 8 Korban Hilang
1 Juni 2025
Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya
1 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar ikut rakor jelang pelaksanaan haji di Mekkah.
Tiga Hari Jelang Puncak Haji, Pimpinan DPR dan Kemenag Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial
2 Juni 2025
Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda 2025, Kemenhaj Keluarkan Aturan Baru Visa Umrah: Hotel Wajib Miliki Tasreh
2 Juni 2025
Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya
1 Juni 2025
ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara
31 Mei 2025

TERPOPULER

Terungkap! Identitas Dewi Astutik, Buronan Interpol Asal Ponorogo dalam Kasus 2 Ton Sabu
1 Juni 2025
Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia
31 Mei 2025
Tragedi Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 14 Penambang Tewas, 8 Masih Hilang
31 Mei 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar di IPDN, Bima Arya Beberkan Alasan Tak Lagi di Akmil Magelang
31 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar ikut rakor jelang pelaksanaan haji di Mekkah.
Internasional

Tiga Hari Jelang Puncak Haji, Pimpinan DPR dan Kemenag Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Hukum

Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda: Pemilik Koperasi dan Kepala Teknik Resmi Jadi Tersangka

Headlines

Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda 2025, Kemenhaj Keluarkan Aturan Baru Visa Umrah: Hotel Wajib Miliki Tasreh

Peristiwa

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 17 Tewas, Ini Daftar 8 Korban Hilang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?