MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pidana Narkotika: 11 Anggota Polda Banten Dipecat Tidak Hormat pada 2023

Publisher: Redaktur 30 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kapolda Banten Irjenpol Abdul Karim.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Kapolda Banten, Irjenpol Abdul Karim, mengumumkan bahwa pada tahun 2023, Polda Banten menerima total 302 laporan dari masyarakat melalui Propam Polda Banten.

Dari laporan tersebut, terdapat penindakan tegas terhadap 11 anggota Polda Banten yang akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika.

“Pada tahun 2023, kami memberlakukan PTDH dengan pemberhentian tidak hormat terhadap 11 kasus,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Mapolda Banten pada Jumat, 29 Desember 2023.

Jumlah PTDH kepada anggota jajaran ini mengalami peningkatan, yakni 3 orang lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana terdapat 8 anggota yang mengalami PTDH.

Baca Juga:  Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang ke PT China Chengda

Kapolda melanjutkan dengan merinci bahwa dari laporan masyarakat di tahun 2023 terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sebanyak 81 kasus dikenai tindakan disiplin kode etik. Sementara itu, 3 anggota lainnya ditindak secara pidana.

“Terjadi penurunan kasus tindak pidana umum. Pada tahun 2022, terdapat 6 kasus anggota yang diproses pidana umum, sedangkan pada 2023, hanya 3 kasus,” ungkapnya.

Ditanya wartawan mengenai alasan pemecatan, Abdul Karim menegaskan bahwa kebanyakan anggota yang dipecat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut kebijakan Polri, Polda Banten akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penggunaan narkotika.

“Yang paling banyak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ketika kami temui anggota yang terlibat narkoba, tindakan tegas dilakukan, yaitu PTDH,” tegasnya.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap WNA Rusia Terkait Budidaya Ganja

Ia menegaskan bahwa anggota yang dipecat berasal dari jajaran polda dan polres, tanpa dominasi pelanggaran dari satu satuan kerja tertentu.

“11 orang ini berasal dari gabungan polres maupun polda,” pungkasnya. CAK/RAZ

TAGGED: 11 Anggota, Irjenpol Abdul Karim, Kapolda Banten, Narkotika, Polda Banten, PTDH, tindakan disiplin kode etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?