MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pidana Narkotika: 11 Anggota Polda Banten Dipecat Tidak Hormat pada 2023

Publisher: Redaktur 30 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kapolda Banten Irjenpol Abdul Karim.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Kapolda Banten, Irjenpol Abdul Karim, mengumumkan bahwa pada tahun 2023, Polda Banten menerima total 302 laporan dari masyarakat melalui Propam Polda Banten.

Dari laporan tersebut, terdapat penindakan tegas terhadap 11 anggota Polda Banten yang akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika.

“Pada tahun 2023, kami memberlakukan PTDH dengan pemberhentian tidak hormat terhadap 11 kasus,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Mapolda Banten pada Jumat, 29 Desember 2023.

Jumlah PTDH kepada anggota jajaran ini mengalami peningkatan, yakni 3 orang lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana terdapat 8 anggota yang mengalami PTDH.

Baca Juga:  Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang ke PT China Chengda

Kapolda melanjutkan dengan merinci bahwa dari laporan masyarakat di tahun 2023 terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sebanyak 81 kasus dikenai tindakan disiplin kode etik. Sementara itu, 3 anggota lainnya ditindak secara pidana.

“Terjadi penurunan kasus tindak pidana umum. Pada tahun 2022, terdapat 6 kasus anggota yang diproses pidana umum, sedangkan pada 2023, hanya 3 kasus,” ungkapnya.

Ditanya wartawan mengenai alasan pemecatan, Abdul Karim menegaskan bahwa kebanyakan anggota yang dipecat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut kebijakan Polri, Polda Banten akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penggunaan narkotika.

“Yang paling banyak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ketika kami temui anggota yang terlibat narkoba, tindakan tegas dilakukan, yaitu PTDH,” tegasnya.

Baca Juga:  Terbukti Langgar Kode Etik, Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan hingga Tewas Diperiksa Propam Polri

Ia menegaskan bahwa anggota yang dipecat berasal dari jajaran polda dan polres, tanpa dominasi pelanggaran dari satu satuan kerja tertentu.

“11 orang ini berasal dari gabungan polres maupun polda,” pungkasnya. CAK/RAZ

TAGGED: 11 Anggota, Irjenpol Abdul Karim, Kapolda Banten, Narkotika, Polda Banten, PTDH, tindakan disiplin kode etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?