JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 resmi memberhentikan Firli Bahuri dari Pimpinan KPK, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki empat calon pengganti untuk diajukan ke DPR.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memungkinkan Presiden untuk mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK. Berdasarkan aturan itu, tersisa empat nama calon Pimpinan KPK yang tak terpilih pada tahun 2019.
Berikut nama dan profil singkat empat calon Pimpinan KPK tersebut:
- Sigit Danang Joyo (19 Suara)
Sigit Danang Joyo, yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019, saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Pria kelahiran 7 April 1976 ini memiliki pengalaman sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
LHKPN terakhir dilaporkan pada 27 Februari 2023, dengan total harta kekayaan sebesar Rp 3.599.889.331 (Rp 3,5 miliar). Pada 2019, Sigit mengusulkan pembatasan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.
- Luthfi Jayadi Kurniawan (7 Suara)
Pada 2019, Luthfi Jayadi Kurniawan adalah dosen di Universitas Muhammadiyah Malang dan aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch. Dia meraih tujuh suara dari Komisi III DPR pada tahun 2019.
Saat fit and proper test, Lutfhi berbicara tentang melibatkan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.
- Nyoman Wara (Tidak Ada Suara)
Nyoman Wara, Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan, pernah diajukan sebagai calon pengganti Lili Pintauli pada tahun 2022 namun tidak terpilih. Pada 2019, Nyoman tidak mendapat suara dari Komisi III DPR. LHKPN terakhir dilaporkan pada 28 Maret 2023, dengan total harta sebesar Rp 2.409.218.966 (Rp 2,4 miliar).
4. Roby Arya Brata (Tidak Ada Suara)
Roby Arya Brata, Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, juga seorang pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI). Roby tidak mendapat suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK tahun 2019. LHKPN terakhir dilaporkan pada 24 Maret 2023, dengan total harta sebesar Rp 2.993.379.706 (Rp 2,9 miliar).
Empat calon ini memiliki latar belakang dan pengalaman yang beragam, dan keputusan akhir akan dibuat setelah pengajuan mereka oleh Presiden ke DPR sesuai dengan proses yang diatur oleh Undang-Undang KPK. CAK/RAZ