MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ada Perkara-perkara Lain Tak Ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Publisher: Redaktur 29 Desember 2023 3 Min Read
Share
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tak ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meski berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya diungkap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto.

Dikatakan Karyoto, bahwa salah satu alasan belum ditahannya Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran kasus pemerasan ini berkembang ke kasus lainnya.

“Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang,” kata Karyoto dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis, 28 Desember 2023.

Selama proses kasus pemerasan, diketahui Firli Bahuri sudah diperiksa lima kali di gedung Bareskrim Polri. Saat berstatus saksi, dia diperiksa pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga:  IPW Dorong Polisi Ungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

Sementara pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan tersangka, yakni pada Jumat, 1 Desember 2023; Rabu, 6 Desember 2023; dan Rabu, 27 Desember 2023.

“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh asasnya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu, baru nanti kita jadikan satu,” imbuh Karyoto.

Karyoto mengatakan penahanan Firli Bahuri harus didasari aturan yang ada. Dia menegaskan saat ini penyidik masih mengusut kasus pemerasan tersebut secara profesional dan berdasarkan fakta.

Baca Juga:  Waket Komisi I DPR soal Kasus Judol Pegawai Komdigi: Gebrakan yang Ditunggu

“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat. Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu, dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik memang berencana mendalami dugaan tindak pidana lainnya terkait Firli. Dugaan tindak pidana lainnya yang dimaksud adalah pencucian uang.

“Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan,” ujarnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bekuk 2 Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
TAGGED: Dirkrimsus, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Ketua KPK nonaktif, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tetap Solid
14 Juli 2026
Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Usai Pembantaran Berakhir dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
14 Juli 2026
Puslabfor Polri Selidiki Lokasi Ledakan Bom Rakitan di Kompleks Dadaha Tasikmalaya
14 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orang Tua Siswa, Kejiwaannya Diperiksa
14 Juli 2026
Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah saat Hari Pertama MPLS, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap
14 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tetap Solid
14 Juli 2026
Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Usai Pembantaran Berakhir dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
14 Juli 2026
Puslabfor Polri Selidiki Lokasi Ledakan Bom Rakitan di Kompleks Dadaha Tasikmalaya
14 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orang Tua Siswa, Kejiwaannya Diperiksa
14 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tetap Solid

Korupsi

Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Usai Pembantaran Berakhir dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Peristiwa

Puslabfor Polri Selidiki Lokasi Ledakan Bom Rakitan di Kompleks Dadaha Tasikmalaya

Peristiwa

Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orang Tua Siswa, Kejiwaannya Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?