MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ada Perkara-perkara Lain Tak Ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Publisher: Redaktur 29 Desember 2023 3 Min Read
Share
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tak ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meski berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya diungkap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto.

Dikatakan Karyoto, bahwa salah satu alasan belum ditahannya Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran kasus pemerasan ini berkembang ke kasus lainnya.

“Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang,” kata Karyoto dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis, 28 Desember 2023.

Selama proses kasus pemerasan, diketahui Firli Bahuri sudah diperiksa lima kali di gedung Bareskrim Polri. Saat berstatus saksi, dia diperiksa pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga:  Virly Virginia-Melly 3GP dan 10 Pemeran Lainnya Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Film Porno

Sementara pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan tersangka, yakni pada Jumat, 1 Desember 2023; Rabu, 6 Desember 2023; dan Rabu, 27 Desember 2023.

“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh asasnya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu, baru nanti kita jadikan satu,” imbuh Karyoto.

Karyoto mengatakan penahanan Firli Bahuri harus didasari aturan yang ada. Dia menegaskan saat ini penyidik masih mengusut kasus pemerasan tersebut secara profesional dan berdasarkan fakta.

Baca Juga:  Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Almarhum

“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat. Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu, dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik memang berencana mendalami dugaan tindak pidana lainnya terkait Firli. Dugaan tindak pidana lainnya yang dimaksud adalah pencucian uang.

“Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan,” ujarnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polda Metro Segera Sidang Etik AKBP Bintoro Dkk Terkait Dugaan Pemerasan
TAGGED: Dirkrimsus, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Ketua KPK nonaktif, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea
6 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Korupsi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

Korupsi

KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Hukum

Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?