MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ada Perkara-perkara Lain Tak Ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Publisher: Redaktur 29 Desember 2023 3 Min Read
Share
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tak ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meski berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya diungkap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto.

Dikatakan Karyoto, bahwa salah satu alasan belum ditahannya Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran kasus pemerasan ini berkembang ke kasus lainnya.

“Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang,” kata Karyoto dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis, 28 Desember 2023.

Selama proses kasus pemerasan, diketahui Firli Bahuri sudah diperiksa lima kali di gedung Bareskrim Polri. Saat berstatus saksi, dia diperiksa pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga:  Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Indonesia Dilaporkan Polisi

Sementara pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan tersangka, yakni pada Jumat, 1 Desember 2023; Rabu, 6 Desember 2023; dan Rabu, 27 Desember 2023.

“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh asasnya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu, baru nanti kita jadikan satu,” imbuh Karyoto.

Karyoto mengatakan penahanan Firli Bahuri harus didasari aturan yang ada. Dia menegaskan saat ini penyidik masih mengusut kasus pemerasan tersebut secara profesional dan berdasarkan fakta.

Baca Juga:  Polisi Panggil Ulang Siskaeee, Tersangka Kasus Film Porno, untuk Pemeriksaan Pekan Depan

“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat. Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu, dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik memang berencana mendalami dugaan tindak pidana lainnya terkait Firli. Dugaan tindak pidana lainnya yang dimaksud adalah pencucian uang.

“Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan,” ujarnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  IPW Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Soal Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur
TAGGED: Dirkrimsus, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Ketua KPK nonaktif, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda
4 Maret 2026
Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
4 Maret 2026
Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Imigrasi

Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Imigrasi

Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Korupsi

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Internasional

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?