MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Tempat Hiburan Umum di Surabaya Terancam Sanksi Akibat Melanggar Jam Buka saat Malam Natal

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengancam akan memberikan sanksi kepada enam tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar jam buka selama malam Natal.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, satu RHU telah ditindak pada malam Natal, sementara lima lainnya masih menunggu pemanggilan.

Fikser menyebut bahwa Satpol PP telah merekap dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dinkopdag) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar). Mereka akan dipanggil untuk menunjukkan jam operasional mereka dan memverifikasi izin melalui media sosial.

“Kita sudah merekap, berkoordinasi dengan Dinkopdag dan Disbudporapar, Satpol PP akan mengundang mereka untuk menunjukkan jam operasional mereka. Melalui media sosial, kita pantau dan panggil mereka untuk melihat izinnya,” jelas Fikser pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Antisipasi Keselamatan Lalu Lintas, Polisi Minta Pengusaha RHU Siapkan Jasa Antar Pengunjung Mabuk

Meskipun belum dapat memastikan apakah akan memberlakukan sanksi berupa penyegelan tempat usaha, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya menyatakan niatnya untuk menyegel RHU yang melanggar aturan wajib tutup pukul 18.00 WIB, terutama pada malam Natal tanggal 24 Desember 2023.

“Yang melanggar akan disegel, tapi, ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi kita memperkuat sisi administrasi dulu,” ucapnya.

Pemanggilan manajemen RHU dijadwalkan akan dilakukan hari ini. “Satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di mana,” tandasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya mengatur bahwa semua RHU harus ditutup pada pukul 18.00 WIB khusus malam Natal, sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Motivasi Karyawan dan Penguatan Kekeluargaan, Kantor Club Semut Kali Gathering di Bulan Puasa
TAGGED: Dinkopdag, Disbudporapar, Jam Operasional, Kepala Satpol PP, Kota Surabaya, M Fikser, Malam Natal, Melanggar Jam Buka, RHU, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Bersama Juru Sita Terjaring OTT KPK
7 Februari 2026
KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Bersama Juru Sita Terjaring OTT KPK
7 Februari 2026
KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026
Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta
6 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Bersama Juru Sita Terjaring OTT KPK

Korupsi

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Korupsi

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

Korupsi

KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?