MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Tempat Hiburan Umum di Surabaya Terancam Sanksi Akibat Melanggar Jam Buka saat Malam Natal

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengancam akan memberikan sanksi kepada enam tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar jam buka selama malam Natal.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, satu RHU telah ditindak pada malam Natal, sementara lima lainnya masih menunggu pemanggilan.

Fikser menyebut bahwa Satpol PP telah merekap dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dinkopdag) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar). Mereka akan dipanggil untuk menunjukkan jam operasional mereka dan memverifikasi izin melalui media sosial.

“Kita sudah merekap, berkoordinasi dengan Dinkopdag dan Disbudporapar, Satpol PP akan mengundang mereka untuk menunjukkan jam operasional mereka. Melalui media sosial, kita pantau dan panggil mereka untuk melihat izinnya,” jelas Fikser pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Hari Santri di Kota Surabaya: Armuji Ajak Tumbuhkan Semangat Nasionalis Religius

Meskipun belum dapat memastikan apakah akan memberlakukan sanksi berupa penyegelan tempat usaha, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya menyatakan niatnya untuk menyegel RHU yang melanggar aturan wajib tutup pukul 18.00 WIB, terutama pada malam Natal tanggal 24 Desember 2023.

“Yang melanggar akan disegel, tapi, ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi kita memperkuat sisi administrasi dulu,” ucapnya.

Pemanggilan manajemen RHU dijadwalkan akan dilakukan hari ini. “Satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di mana,” tandasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya mengatur bahwa semua RHU harus ditutup pada pukul 18.00 WIB khusus malam Natal, sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Hadiri Pameran Cross Musea, Cak Armuji Ajak Masyarakat Tak Sekali - kali Melupakan Sejarah
TAGGED: Dinkopdag, Disbudporapar, Jam Operasional, Kepala Satpol PP, Kota Surabaya, M Fikser, Malam Natal, Melanggar Jam Buka, RHU, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional
20 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka
20 Oktober 2025
Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud
20 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
20 Oktober 2025
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Laporan Kinerja dan Program Strategis Nasional
20 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Petugas gabungan Timpora bergerak mendatangi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Tegakkan Pengawasan, Perkuat Sinergi: Operasi Gabungan Keimigrasian di Konawe Utara
18 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
Jawa Timur

HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

Hukum

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?