MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Tempat Hiburan Umum di Surabaya Terancam Sanksi Akibat Melanggar Jam Buka saat Malam Natal

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengancam akan memberikan sanksi kepada enam tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar jam buka selama malam Natal.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, satu RHU telah ditindak pada malam Natal, sementara lima lainnya masih menunggu pemanggilan.

Fikser menyebut bahwa Satpol PP telah merekap dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dinkopdag) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar). Mereka akan dipanggil untuk menunjukkan jam operasional mereka dan memverifikasi izin melalui media sosial.

“Kita sudah merekap, berkoordinasi dengan Dinkopdag dan Disbudporapar, Satpol PP akan mengundang mereka untuk menunjukkan jam operasional mereka. Melalui media sosial, kita pantau dan panggil mereka untuk melihat izinnya,” jelas Fikser pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Hadiri Pameran Cross Musea, Cak Armuji Ajak Masyarakat Tak Sekali - kali Melupakan Sejarah

Meskipun belum dapat memastikan apakah akan memberlakukan sanksi berupa penyegelan tempat usaha, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya menyatakan niatnya untuk menyegel RHU yang melanggar aturan wajib tutup pukul 18.00 WIB, terutama pada malam Natal tanggal 24 Desember 2023.

“Yang melanggar akan disegel, tapi, ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi kita memperkuat sisi administrasi dulu,” ucapnya.

Pemanggilan manajemen RHU dijadwalkan akan dilakukan hari ini. “Satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di mana,” tandasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya mengatur bahwa semua RHU harus ditutup pada pukul 18.00 WIB khusus malam Natal, sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  90 Persen Karyawan Rayakan Lebaran, Pelaku RHU Surati Wali Kota Ingin Tetap Buka saat Ramadan
TAGGED: Dinkopdag, Disbudporapar, Jam Operasional, Kepala Satpol PP, Kota Surabaya, M Fikser, Malam Natal, Melanggar Jam Buka, RHU, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?