MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Dalami Aset Firli Bahuri yang Tidak Terdaftar di LHKPN Terkait Kasus Pemerasan

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 1 Min Read
Share
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 27 Desember 2023, di Bareskrim Polri.

Firli dipastikan akan hadir, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Ade Safri Simanjuntak menyampaikan konfirmasi bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Ade.

Pada pemeriksaan tambahan nanti, akan dilakukan pendalaman, termasuk terkait temuan penyidik mengenai aset Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga:  KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap

“Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN),” ujar Ade.

Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri seharusnya diperiksa pada Kamis, 21 Desember 2023, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun, Firli tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam konteks kasus pemerasan SYL, Firli Bahuri telah menjalani empat kali pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Dua di antaranya sebagai saksi pada Kamis, 26 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November 2023. Sedangkan dua lainnya setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. CAK/RAZ

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan KPK Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
TAGGED: Dirkrimsus, Firli Bahuri, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, KPK, LHKPN, Mantan Menteri Pertanian, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?