MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korlantas Polri: Pelat Nomor RF Tak Berlaku Sejak November 2023, Temuan Masih Beredar Dipastikan Palsu

Publisher: Redaktur 22 Desember 2023 1 Min Read
Share
Penggunaan pelat nomor kendaraan dengan akhiran "RF" sudah tidak berlaku lagi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dengan tegas mengumumkan bahwa sejak November 2023, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan akhiran “RF” sudah tidak berlaku lagi.

Brigjenpol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyampaikan bahwa setiap temuan pelat kendaraan “RF” setelah November 2023 dapat dianggap palsu.

Yusri menegaskan bahwa pada bulan Desember 2023, semua pelat kendaraan “RF” yang masih terdeteksi di jalan dianggap palsu dan akan segera dicopot.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga berkomitmen untuk memberlakukan razia khusus terhadap kendaraan dengan nomor khusus dan nomor rahasia di wilayah Jakarta.

Baca Juga:  Polri Ungkap Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP 2024

Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri saat ini berakhir dengan huruf “ZZ”.

Meskipun demikian, dia menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, karena pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti dengan pengiriman surat tilang.

“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah, misalnya dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar dari database,” tutupnya. CAK/RAZ

TAGGED: kakorlantas, kementerian, lembaga, Mabes Polri, pejabat eselon I, pejabat eselon II, pelat RF, Polri, TNI, ZZ
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
11 Februari 2026
Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan
11 Februari 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Sawit, Negara Rugi hingga Rp 14 Triliun
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan
11 Februari 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Sawit, Negara Rugi hingga Rp 14 Triliun
11 Februari 2026
Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Korupsi

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi

Korupsi

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Sawit, Negara Rugi hingga Rp 14 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?