MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korlantas Polri: Pelat Nomor RF Tak Berlaku Sejak November 2023, Temuan Masih Beredar Dipastikan Palsu

Publisher: Redaktur 22 Desember 2023 1 Min Read
Share
Penggunaan pelat nomor kendaraan dengan akhiran "RF" sudah tidak berlaku lagi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dengan tegas mengumumkan bahwa sejak November 2023, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan akhiran “RF” sudah tidak berlaku lagi.

Brigjenpol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyampaikan bahwa setiap temuan pelat kendaraan “RF” setelah November 2023 dapat dianggap palsu.

Yusri menegaskan bahwa pada bulan Desember 2023, semua pelat kendaraan “RF” yang masih terdeteksi di jalan dianggap palsu dan akan segera dicopot.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga berkomitmen untuk memberlakukan razia khusus terhadap kendaraan dengan nomor khusus dan nomor rahasia di wilayah Jakarta.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri saat ini berakhir dengan huruf “ZZ”.

Meskipun demikian, dia menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, karena pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti dengan pengiriman surat tilang.

“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah, misalnya dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar dari database,” tutupnya. CAK/RAZ

TAGGED: kakorlantas, kementerian, lembaga, Mabes Polri, pejabat eselon I, pejabat eselon II, pelat RF, Polri, TNI, ZZ
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas
10 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet
8 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby

Korupsi

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil

Pemerintahan

Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan

Pendidikan

Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?