MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korlantas Polri: Pelat Nomor RF Tak Berlaku Sejak November 2023, Temuan Masih Beredar Dipastikan Palsu

Publisher: Redaktur 22 Desember 2023 1 Min Read
Share
Penggunaan pelat nomor kendaraan dengan akhiran "RF" sudah tidak berlaku lagi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dengan tegas mengumumkan bahwa sejak November 2023, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan akhiran “RF” sudah tidak berlaku lagi.

Brigjenpol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyampaikan bahwa setiap temuan pelat kendaraan “RF” setelah November 2023 dapat dianggap palsu.

Yusri menegaskan bahwa pada bulan Desember 2023, semua pelat kendaraan “RF” yang masih terdeteksi di jalan dianggap palsu dan akan segera dicopot.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga berkomitmen untuk memberlakukan razia khusus terhadap kendaraan dengan nomor khusus dan nomor rahasia di wilayah Jakarta.

Baca Juga:  Longsor di Jalur Utama Menuju Telaga Sarangan Magetan

Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri saat ini berakhir dengan huruf “ZZ”.

Meskipun demikian, dia menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, karena pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti dengan pengiriman surat tilang.

“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah, misalnya dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar dari database,” tutupnya. CAK/RAZ

TAGGED: kakorlantas, kementerian, lembaga, Mabes Polri, pejabat eselon I, pejabat eselon II, pelat RF, Polri, TNI, ZZ
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?