MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas Anti Mafia Bola Tahan 3 Tersangka, 1 Buron dalam Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola

Publisher: Redaktur 21 Desember 2023 3 Min Read
Share
Satgas Anti Mafia Bola Polri mengumumkan perkembangan perkara praktik match fixing.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga individu tersangka dalam kasus pengaturan skor sepak bola berhasil ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri pada Rabu, 20 Desember 2023. Mereka adalah VW, JRN, dan KM.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama tiga jam. VW dihadapkan pada delapan pertanyaan, JRN delapan pertanyaan, dan KM enam pertanyaan.

“Diduga VW mengetahui keberadaan HS,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Lobby Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Desember 2023.

HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus ini dan diduga sebagai otak dari praktik pengaturan skor sepak bola yang melibatkan beberapa klub Liga 3.

Baca Juga:  Polisi: Asesmen Surat Tilang Dikirim via WA Agar Aman dari Kejahatan

Ramadhan menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah preventif menyusul potensi kejadian serupa. Dia berharap pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera, mencegah masyarakat terlibat dalam praktik pengaturan skor sepak bola.

“Satgas Anti Mafia Bola tetap berkomitmen untuk mewujudkan kemajuan sepak bola Indonesia,” ujar Ramadhan.

Mengenai kondisi kesehatan VW, Ramadhan memastikan bahwa VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sementara itu, terkait situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Ramadhan menyoroti bahwa keuntungan finansial menjadi motivasi VW dalam praktik pengaturan skor, diperoleh melalui selisih hasil skor yang dimanipulasi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Terduga Teroris Remaja 19 Tahun di Kota Batu Merakit Bom

“Beberapa waktu lalu, kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat dalam tindak pidana,” ujar Ramadhan.

“Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Jenderal berbintang satu tersebut.

Sementara itu, Kombes Dani Kustoni menjelaskan bahwa tiga tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 3 jam.

“Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga tersangka, yaitu VW, DLN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa selama 3 jam,” ungkap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombespol Dani Kustoni.

VW dihadapkan pada delapan pertanyaan, sementara DN dan KM masing-masing dihadapkan pada enam pertanyaan. Pemeriksaan fokus pada mendalami kerja sama di antara ketiga tersangka dan pihak lainnya.

Baca Juga:  Kabar Duka, Brigjenpol Purn Yusri Yunus Meninggal Dunia

“Substansi pemeriksaan melibatkan pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kami juga mencari informasi terbaru mengenai keterlibatan VW dalam praktik match fixing,” jelas Dani. HUM/RAZ

TAGGED: Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Divhumas Polri, Karo Penmas, Kombespol Dani Kustoni, Liga 3, Polri, praktik match fixing, Satgas Anti Mafia Bola, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?