MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengemis Viral Surabaya Diamankan, Polrestabes dan Satpol PP Lakukan Pembinaan hingga Pemulangan

Publisher: Redaksi 26 November 2023 4 Min Read
Share
Pengemis viral di Surabaya menjalani pembinaan di Liponsos Keputih pasca diamankan oleh petugas.
Pengemis viral di Surabaya menjalani pembinaan di Liponsos Keputih pasca diamankan oleh petugas.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejadian viral seorang pengemis di Surabaya, AB, yang memaksa meminta uang Rp 5 ribu telah mendapatkan perhatian dari Polrestabes Surabaya.

Sabtu malam, 25 November 2023, pengemis tersebut berhasil diamankan dan diserahkan ke Satpol PP untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Iptu Bobby, Kanit Jatanras, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pidana, sehingga kolaborasi dengan Satpol PP diinisiasi.

Video insiden tersebut menjadi perbincangan di media sosial, termasuk Instagram, TikTok, dan Twitter, memicu keprihatinan masyarakat.

Dalam video tersebut, pengemis terlihat memaksa pengendara memberikan uang sebesar Rp 5 ribu, dan jika tidak diberi, pengemis tersebut menunjukkan reaksi marah.

Tidak hanya kali ini, AB, nama pengemis tersebut, sebelumnya telah diamankan pada Jumat, 20 Oktober, dan telah mendapat pembinaan.

Namun, kejadian tersebut kembali terulang. Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya akan mendampingi AB sebagai saudara asuh.

Baca Juga:  Datang Lagi di Surabaya, Menteri AHY Bakal Ujian Terbuka Doktoral Sekaligus Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap di 23 Provinsi dari Grahadi

Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait data AB, serta memahami motif di balik tindakan tersebut.

Kolaborasi antara Polrestabes dan Satpol PP diharapkan dapat memberikan pendekatan holistik dalam menangani kasus ini, menjaga keamanan masyarakat, dan mencegah pengulangan perbuatan serupa di masa mendatang.

Kini, pengemis yang sempat viral di media sosial karena memaksa minta uang sebesar Rp 5 ribu usai diamankan  Polrestabes Surabaya, kini jalani pembinaan.
Setelah dirinya diserahterimakan ke Satpol PP Surabaya, AB jalani pembinaan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya.
Sebelum jalani pembinaan, pengemis AB mengakui dan menyesali perbuatannya yang sempat meresahkan warga kota Surabaya tersebut. AB juga mengatakan pada petugas Satpol PP tidak akan mengulangi aksinya.
“Saya minta maaf kepada seluruh warga Surabaya, yang mana perbuatan saya selama ini meresahkan warga Surabaya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jika mengulangi, saya siap diberi sanksi yang berat,” kata AB.
Sesuai arahan Kasatpol PP Surabaya, pihaknya mengambil langkah dengan melakukan pendampingan serta pembinaan kepada pengemis AB.
Minggu 26 November 2023, AB jalani proses pembinaan dengan melaksanakan tugas layaknya petugas Liponsos. Yakni memandikan ODGJ, menyiapkan makan para ODGJ, serta membersihkan area Liponsos.
 Kasatpol PP Surabaya M Fikser berharap, agar AB tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kota Surabaya ini. Dan saya juga berharap, kepada bapak AB ini agar dapat berbuat lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari,” kata Fikser.
Sementara itu, Irna Pawanti, selaku Kabid Trantibum Satpol PP mengatakan, pengemis AB akan dikembalikan ke kota asalnya sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yakni kota Madiun.
“Untuk pengemis AB ini kita dapati punya dua data, untuk Kartu Keluarga di Madiun, untuk KTPnya terdaftar sebagai warga Surabaya. Setelah kita lakukan pengecekan di Dinas Kependudukan, ternyata ini KTP lama dan sudah tidak berlaku, jadi akan kita pulangkan ke kota asalnya sesuai KK,” jelas Irna.
Irna juga mengatakan, guna menindaklanjuti kasus AB tersebut, Satpol PP Surabaya akan bersurat melalui pemerintahan setempat.
“Harapannya nanti pemerintah ikut mengawasi yang bersangkutan. Jadi nanti dari Kasatpol PP Surabaya akan bersurat kepada Kasatpol PP Madiun,” kata Irna.
Tak hanya itu, Kabid Trantibum itu juga menegaskan, agar pengemis AB tidak kembali ke kota Surabaya untuk melakukan aksinya lagi.
“Tentu akan kami ditindak tegas jika dia kembali ke Surabaya. Karena dia sudah merugikan warga kota Surabaya,” tegas Irna. BAD/NIN
TAGGED: Keamanan Masyarakat, Liponsos Keputih Surabaya, Pembinaan Pengemis, Pengemis Viral Surabaya, Polrestabes Surabaya, Satpol PP, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?