MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengemis Viral Surabaya Diamankan, Polrestabes dan Satpol PP Lakukan Pembinaan hingga Pemulangan

Publisher: Redaksi 26 November 2023 4 Min Read
Share
Pengemis viral di Surabaya menjalani pembinaan di Liponsos Keputih pasca diamankan oleh petugas.
Pengemis viral di Surabaya menjalani pembinaan di Liponsos Keputih pasca diamankan oleh petugas.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejadian viral seorang pengemis di Surabaya, AB, yang memaksa meminta uang Rp 5 ribu telah mendapatkan perhatian dari Polrestabes Surabaya.

Sabtu malam, 25 November 2023, pengemis tersebut berhasil diamankan dan diserahkan ke Satpol PP untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Iptu Bobby, Kanit Jatanras, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pidana, sehingga kolaborasi dengan Satpol PP diinisiasi.

Video insiden tersebut menjadi perbincangan di media sosial, termasuk Instagram, TikTok, dan Twitter, memicu keprihatinan masyarakat.

Dalam video tersebut, pengemis terlihat memaksa pengendara memberikan uang sebesar Rp 5 ribu, dan jika tidak diberi, pengemis tersebut menunjukkan reaksi marah.

Tidak hanya kali ini, AB, nama pengemis tersebut, sebelumnya telah diamankan pada Jumat, 20 Oktober, dan telah mendapat pembinaan.

Namun, kejadian tersebut kembali terulang. Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya akan mendampingi AB sebagai saudara asuh.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Cegah Terpidana Ronald Tannur ke Luar Negeri, Terbitkan Cekal selama 6 Bulan

Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait data AB, serta memahami motif di balik tindakan tersebut.

Kolaborasi antara Polrestabes dan Satpol PP diharapkan dapat memberikan pendekatan holistik dalam menangani kasus ini, menjaga keamanan masyarakat, dan mencegah pengulangan perbuatan serupa di masa mendatang.

Kini, pengemis yang sempat viral di media sosial karena memaksa minta uang sebesar Rp 5 ribu usai diamankan  Polrestabes Surabaya, kini jalani pembinaan.
Setelah dirinya diserahterimakan ke Satpol PP Surabaya, AB jalani pembinaan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya.
Sebelum jalani pembinaan, pengemis AB mengakui dan menyesali perbuatannya yang sempat meresahkan warga kota Surabaya tersebut. AB juga mengatakan pada petugas Satpol PP tidak akan mengulangi aksinya.
“Saya minta maaf kepada seluruh warga Surabaya, yang mana perbuatan saya selama ini meresahkan warga Surabaya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jika mengulangi, saya siap diberi sanksi yang berat,” kata AB.
Sesuai arahan Kasatpol PP Surabaya, pihaknya mengambil langkah dengan melakukan pendampingan serta pembinaan kepada pengemis AB.
Minggu 26 November 2023, AB jalani proses pembinaan dengan melaksanakan tugas layaknya petugas Liponsos. Yakni memandikan ODGJ, menyiapkan makan para ODGJ, serta membersihkan area Liponsos.
 Kasatpol PP Surabaya M Fikser berharap, agar AB tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kota Surabaya ini. Dan saya juga berharap, kepada bapak AB ini agar dapat berbuat lebih baik dan mendapat pekerjaan yang lebih baik esok hari,” kata Fikser.
Sementara itu, Irna Pawanti, selaku Kabid Trantibum Satpol PP mengatakan, pengemis AB akan dikembalikan ke kota asalnya sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yakni kota Madiun.
“Untuk pengemis AB ini kita dapati punya dua data, untuk Kartu Keluarga di Madiun, untuk KTPnya terdaftar sebagai warga Surabaya. Setelah kita lakukan pengecekan di Dinas Kependudukan, ternyata ini KTP lama dan sudah tidak berlaku, jadi akan kita pulangkan ke kota asalnya sesuai KK,” jelas Irna.
Irna juga mengatakan, guna menindaklanjuti kasus AB tersebut, Satpol PP Surabaya akan bersurat melalui pemerintahan setempat.
“Harapannya nanti pemerintah ikut mengawasi yang bersangkutan. Jadi nanti dari Kasatpol PP Surabaya akan bersurat kepada Kasatpol PP Madiun,” kata Irna.
Tak hanya itu, Kabid Trantibum itu juga menegaskan, agar pengemis AB tidak kembali ke kota Surabaya untuk melakukan aksinya lagi.
“Tentu akan kami ditindak tegas jika dia kembali ke Surabaya. Karena dia sudah merugikan warga kota Surabaya,” tegas Irna. BAD/NIN
TAGGED: Keamanan Masyarakat, Liponsos Keputih Surabaya, Pembinaan Pengemis, Pengemis Viral Surabaya, Polrestabes Surabaya, Satpol PP, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?