MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Imigrasi Semarang Musnahkan 31.247 Arsip Fisik Keimigrasian

Publisher: Admin 14 November 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan memusnahkan arsip di halaman kantor.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan memusnahkan arsip di halaman kantor.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Semarang melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, Selasa, 14 November 2023. Acara ini diadakan di Aula Punakawan Kantor Imigrasi Semarang.

Dalam pemusanahan itu dihadiri oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Darwanto, Pria Saputra, dan Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Iman Syafrizal.

Pemusnahan ini melibatkan 31.247 arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal WNA yang telah habis masa retensinya di Kantor Imigrasi Semarang. Metode yang digunakan adalah pembakaran, dilaporkan oleh Ketua Tim Pemusnahan Arsip, Sri Wulan Sari.

Dalam sambutan, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyatakan, bahwa pemusnahan arsip diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.

Baca Juga:  Rapat TIMPORA Kendal: Sinergi Humanis dan Profesional dalam Pengawasan WNA untuk Mendukung Investasi Berkelanjutan

“Pemusnahan arsip diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja, mengingat terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di Kantor Imigrasi Semarang,” ujarnya.

Arsiparis Ahli Pertama, Darwanto, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Semarang dalam mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Darwanto juga menekankan bahwa pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan fisik arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.

Ikut pula menandatangani Ketua Tim Pemusnahan, Sri Wulan Sari; Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Iman Syafrizal; dan Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal, Darwanto dan Pria Saputra.

Baca Juga:  Kanimsus Semarang dan FH Undip Teken PKS Magang: Dorong Pembelajaran Praktis dan Transformasi Pelayanan Publik

Acara diakhiri dengan pemusnahan simbolis arsip fisik substantif keimigrasian melalui pembakaran dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA. (hum/cak)

TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Imigrasi Semarang, Kemenkumham Jateng, Pemusnahan Arsip
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

Hukum

KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?