MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Imigrasi Semarang Musnahkan 31.247 Arsip Fisik Keimigrasian

Publisher: Admin 14 November 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan memusnahkan arsip di halaman kantor.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan memusnahkan arsip di halaman kantor.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Semarang melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, Selasa, 14 November 2023. Acara ini diadakan di Aula Punakawan Kantor Imigrasi Semarang.

Dalam pemusanahan itu dihadiri oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Darwanto, Pria Saputra, dan Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Iman Syafrizal.

Pemusnahan ini melibatkan 31.247 arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal WNA yang telah habis masa retensinya di Kantor Imigrasi Semarang. Metode yang digunakan adalah pembakaran, dilaporkan oleh Ketua Tim Pemusnahan Arsip, Sri Wulan Sari.

Dalam sambutan, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyatakan, bahwa pemusnahan arsip diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Pemalang: Setetes Darah yang Kita Sumbangkan Sangat Berarti Bagi yang Membutuhkan

“Pemusnahan arsip diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja, mengingat terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di Kantor Imigrasi Semarang,” ujarnya.

Arsiparis Ahli Pertama, Darwanto, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Semarang dalam mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Darwanto juga menekankan bahwa pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan fisik arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.

Ikut pula menandatangani Ketua Tim Pemusnahan, Sri Wulan Sari; Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Iman Syafrizal; dan Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal, Darwanto dan Pria Saputra.

Baca Juga:  Melanggar Izin Tinggal, WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Semarang 

Acara diakhiri dengan pemusnahan simbolis arsip fisik substantif keimigrasian melalui pembakaran dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA. (hum/cak)

TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Imigrasi Semarang, Kemenkumham Jateng, Pemusnahan Arsip
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

Korupsi

Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar

Hukum

PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?