MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Mataram Deportasi Warga Negara Belanda yang Bekerja Ilegal di Restoran Kuta, Bali – Kemenkumham Nusa Tenggara Barat

Publisher: Admin 2 November 2023 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Mataram mengawal BCL, warga Negara Belanda yang dideportasi melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Nusa Tenggara Barat.
Petugas Imigrasi Mataram mengawal BCL, warga Negara Belanda yang dideportasi melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Nusa Tenggara Barat.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Belanda berinisial BCL (Lk).

BCL diamankan petugas selama pelaksanaan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Lombok Tengah, tepatnya di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, mengatakan, BCL dideportasi melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), kemarin.

“Dia (BCL,red) diamankan pada kegiatan Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Lombok Tengah yang diadakan oleh Kantor Imigrasi Mataram pada 26 Oktober 2023 lalu,” ujar Pungki mempertegas, Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga:  Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani

Lanjut Pungki, petugas berhasil mengamankan BCL yang diduga terlibat dalam kegiatan bekerja di sebuah restoran di Kuta, Mandalika. Saat penangkapan, BCL mengenakan seragam juru masak restoran dan tengah memberikan pelatihan kepada juru masak lain di tempat tersebut.

Petugas kemudian memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor kepada BCL dan meminta agar BCL menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada hari Senin, 30 Oktober 2023 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa BCL masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan telah melakukan kegiatannya sebagai pengajar juru masak di restoran tersebut selama 1,5 bulan.

Baca Juga:  Pakai KITAP Palsu untuk Tinggal di Indonesia, WNA Korea Selatan Ditetapkan Tersangka

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Timpora Kabupaten Lombok Tengah yang berhasil mendeteksi orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian,” sambung Pungki.

Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap orang asing sangat diperlukan di wilayah-wilayah yang menjadi pusat keramaian wisata bagi Orang Asing.

“Karena terbukti bahwa masih ada beberapa perusahaan atau Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatannya di Indonesia,” jelas Pungki.

“BCL terbukti telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan,” tutup Pungki Handoyo.

Baca Juga:  Masuk Daftar Cekal, Buronan US Marshal WN Amerika Serikat Dideportasi Petugas Imigrasi Mataram

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan,

“Sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H Laoly, bahwa kami diminta untuk menindak tegas seluruh orang asing yang melanggar aturan di Indonesia,” ujar Parlindungan.

Kegiatan Operasi Gabungan ini, lanjut Parlindungan, adalah contoh konkret pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing.

“Kedepannya, kita harapkan semakin meningkat dan harmonis sehingga dapat mewujudkan pengawasan terhadap orang asing yang lebih optimal,” tutup Kakanwil Kemenkumham NTB. (hum/cak)

TAGGED: Bandara BIZAM, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Deportasi WNA, Imigrasi Mataram, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Restoran Kuta Bali, Warga Negara Belanda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?