SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Anak Agung Gede Agung Pranata, Humas PN Surabaya, mengonfirmasi mutasi sepuluh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Proses mutasi ini melibatkan hakim-hakim senior di PN Surabaya, termasuk Pak Sutarno dan Pak Khusaini, yang pindah ke PN Jakarta Pusat.
Menurut Agung, ada juga hakim dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Pusat yang akan mengisi kekosongan posisi di PN Surabaya.
“Sementara ada empat orang yang akan masuk ke Surabaya, berasal dari Jakarta Timur dan Jakarta Pusat,” tambahnya.
Agung menegaskan bahwa mutasi adalah hal yang lazim dalam sebuah organisasi dan merupakan tanggung jawab dari Mahkamah Agung (MA). MA-lah yang menentukan siapa yang berhak masuk di PN Surabaya.
Dia berharap para hakim baru dapat beradaptasi dengan baik dan menyelesaikan tugas-tugas yang diamanatkan oleh negara.
“Jadi itu harapan kami. Semoga PN Surabaya dapat menjadi lebih baik lagi,” tutup Agung. (hum/cak)
Ini Daftar Hakim PN Surabaya yang Dimutasi:
1. Slamet Suripto (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang).
2. I Made Subagia Astawa (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon).
3. Ojo Sumarna (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang).
4. I Ketut Tirta (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang).
5. I Ketut Suarta (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kendari).
6. Ni Made Purnami (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur).
7. I Gusti Ngurah Partha Bhargawa (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
8. Widarti (Hakim Pengadilan Negeri Semarang).
9. Sutarno (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
10. Khusaini (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).