MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Dugaan 85 Kades Selundupkan Dana Bantuan Hukum, Ini Tanggapan Kepala BPHN Kemenkumham

Publisher: Admin 15 Oktober 2023 3 Min Read
Share
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, memberikan tanggapan terkait dugaan 85 kepala desa (kades) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan hukum.

Widodo menjelaskan mekanisme penyaluran dana bantuan hukum yang harus mematuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

Dana bantuan hukum disalurkan melalui cara reimbursement, bukan dengan transfer terlebih dahulu (15/10/2023).

Widodo juga menyoroti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang menetapkan bahwa bantuan hukum ditujukan untuk kelompok masyarakat marginal dan rentan, termasuk masyarakat miskin.

Penyaluran dana dilakukan setelah penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, oleh Penyedia Bantuan Hukum (PBH) (15/10/2023).

Baca Juga:  Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana: Pastikan Hukum Berjalan Sesuai dengan Fungsi dan Sebagai Penuntun Arah Akses Keadilan

Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Kepala desa dapat bekerja sama dengan lima PBH tersebut dalam pemberian bantuan hukum di wilayahnya (15/10/2023).

Lima PBH tersebut termasuk Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi (15/10/2023).

Jika terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirm yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN akan menjatuhkan sanksi black list selama 10 tahun (15/10/2023).

BPHN juga dapat mencabut status Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari desa-desa tersebut (15/10/2023).

Baca Juga:  Harumkan Indonesia di Mata Dunia, BPHN Sabet The Winner Of OGP Award 2023 Se-Asia Pasific

Masyarakat diharapkan dapat memberikan pengawasan eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang berjumlah 619 di seluruh Provinsi. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website www.sidbankum.bphn.go.id (15/10/2023).

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyatakan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

Penyelenggaraannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti yang dijelaskan dalam Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018 (15/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, 85 kepala desa di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Lima Lurah Kota Madiun Lolos Ajang Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades untuk mengembalikan uang bantuan hukum. Kasus ini merujuk pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi (21/09/2023).

Kasus ini bermula dari kerja sama bantuan hukum desa dengan sebuah Firma Hukum. Namun, kerja sama ini diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Beberapa Kades bahkan melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun ke Lawfirm tersebut.

Belakangan diketahui bahwa status Lawfirm itu belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023. (hum/cak)

TAGGED: 85 Kepala Desa, Bantuan Hukum, Bantuan Sosial, Kades Selundupkan Dana Bansos, Kepala BPHN Kemenkumham RI, UU Nomor 16 Tahun 2011, Widodo Ekatjahjana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Petugas imigrasi melayani pemohon keimigrasian dengan sepenuh hati.
Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Sepenuh Hati
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Headlines

Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial

Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Headlines

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Petugas imigrasi melayani pemohon keimigrasian dengan sepenuh hati.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Sepenuh Hati

Peristiwa

Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?