MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Batik Karya WBP Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Jatim Mampu Lestarikan Budaya dan Mendunia

Publisher: Admin 2 Oktober 2023 3 Min Read
Share
Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla mengunjungi Gerai Batik Rutan Sumenep.
Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla mengunjungi Gerai Batik Rutan Sumenep.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, melalui lapas dan rutan di wilayahnya, aktif berperan dalam melestarikan dan mengembangkan seni batik.

 

Selama lebih dari satu dekade, lapas dan rutan di Jatim telah menghasilkan berbagai motif batik dan memajukan teknik pembatikan.

 

“Kami telah memberikan perhatian khusus pada pembinaan kemandirian membatik sejak tahun 2011,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono pada Senin, 2 Oktoner 1

 

Heni menjelaskan bahwa beberapa lapas dan rutan di wilayahnya telah menjadikan batik sebagai produk unggulan hasil karya warga binaan.

 

Contohnya adalah Lapas Bojonegoro, Lapas Madiun, Lapas Banyuwangi, Lapas Perempuan Malang, Rutan Sumenep, Rutan Trenggalek, Rutan Perempuan Surabaya, dan Rutan Kraksaan.

Baca Juga:  Ini Pesan Dirjen AHU saat Lantik dan Ambil Sumpah 435 Notaris

 

“Motif yang dihasilkan sangat beragam dan terus dikembangkan dengan bantuan dari para ahli atau profesional pembatik,” tambah Heni.

 

Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan contoh seperti Ctra Batik Tulis Modern Rutan Sumenep, Batik Eco Print Lapas Perempuan Malang, Batik Shibori Rutan Trenggalek.

 

Ada juga Batik Jumputan Rutan Perempuan Surabaya, Batik Gajah Oling Lapas Banyuwangi, Batik Ronggomukti/Rukas Rutan Kraksaan, dan Batik Tulis Lapas I Madiun.

 

“Masing-masing lapas/rutan bekerja sama dengan ahli dari Balai Latihan Kerja (BLK) atau pihak swasta sesuai dengan keahlian yang ada di daerahnya,” jelasnya.

 

Sehingga, corak yang dihasilkan juga mengikuti kekhasan daerah masing-masing, seperti karapan sapi, ayam bekisar, topeng, burung kakak tua, keris, dan keraton.

Baca Juga:  Safari Ramadan Perdana, Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Pegawai Tingkatan Kualitas Diri 

 

Selain itu, terdapat juga motif-motif seperti mayura, mangga anggur, hingga penggunaan pewarna alami dari tanin atau zat warna daun.

 

“Batik yang diproduksi oleh Lapas Perempuan Malang ramah lingkungan karena tidak menggunakan limbah kimia sintetis, melainkan menggunakan flora khas Indonesia seperti kayu secang, akar daun mengkudu, daun jarak, mengkudu, dan daun jati,” terang Heni.

 

Produk batik hasil karya warga binaan lapas dan rutan di Jatim telah merambah tingkat nasional. Beberapa tokoh nasional seperti Menteri dan wakil menteri Hukum dan HAM, serta Putri Indonesia Pariwisata juga telah mengakui keunggulannya.

 

“Batik dari Rutan Sumenep bahkan pernah menjadi sponsor untuk Putri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, saat mengikuti Miss Supranational 2022,” ujar Heni.

Baca Juga:  Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Imigrasi Terbaik

 

Selain membantu memajukan keterampilan dan minat warga binaan, produk batik juga dijual kepada masyarakat umum. Lapas dan rutan memanfaatkan media sosial serta galeri warga binaan di masing-masing lokasi.

 

“Kami yakin dari segi harga dan kualitas, produk kami dapat bersaing, mengingat banyak tokoh masyarakat yang telah membuktikannya,” tegas Heni.

 

Hasil penjualan akan disumbangkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, warga binaan juga akan mendapatkan premi dari hasil kerja keras mereka.

 

“Premi untuk warga binaan akan ditabung dan dapat diambil saat mereka bebas, dengan harapan dapat menjadi modal usaha setelah keluar dari lapas/rutan,” pungkas Heni. (cak/bad)

TAGGED: Batik Jatim, Budaya Indonesia, Karya Warga Binaan, Kemenkumham Jatim, Lapas dan Rutan, Melestarikan Budaya, Mendunia, Pembatikan, Produk Batik, Seni Batik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?