SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 285 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti termasuk narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, senjata api beserta amunisi, ratusan rokok tanpa pita cukai, jamu ilegal, serta minuman keras.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan pemotongan untuk barang bukti jenis senjata api rakitan menggunakan mesin potong.
Proses ini berlangsung di halaman kantor Kejari Sidoarjo dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sidoarjo pada Selasa, Selasa 26 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1 miliar.
“Ini merupakan bagian dari tugas Kejari Sidoarjo sebagai jaksa eksekutor yang menjalankan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Roy.
Barang bukti yang dimusnakan ini merupakan hasil dari perkara-perkara yang ditangani sejak tahun 2022 hingga 2023,” sambung mantan Kajari Barito Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Roy menambahkan bahwa sisanya akan dikirim menggunakan dump truk angkutan untuk dimusnahkan di Ngoro, Kabupaten Mojokerto, karena halaman kantor tidak mencukupi. Di Ngoro, semua barang bukti bisa dimusnahkan.
Selain pemusnahan di Ngoro, pihak Kejari juga meminta bantuan dari detasemen peralatan untuk memusnahkan barang bukti amunisi. Sebanyak 700 amunisi dimusnahkan dalam proses ini.
“Kita meminta bantuan detasemen peralatan untuk pemusnahan barang bukti amunisi tersebut,” ungkap Roy. (hum/bad)