MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengadilan Menyetujui Gugatan Konsumen terhadap Pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada

Publisher: Admin 21 September 2023 4 Min Read
Share
Julianto Simanjuntak dan Hery Siregar, kuasa hukum Budi Pranoto di Kantor Jalan Sambas 2, Surabaya.
Julianto Simanjuntak dan Hery Siregar, kuasa hukum Budi Pranoto di Kantor Jalan Sambas 2, Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Budi Pranoto akhirnya dapat bernafas lega karena gugatannya terhadap PT Puncak Dharmahusada, pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada, telah disetujui oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan ini berkaitan dengan pembatalan pesanan unit Apartemen Puncak Dharmahusada senilai Rp145 juta, atau lebih tepatnya, Rp 145.111.717. Konsumen ini mengajukan gugatan karena mengalami kesulitan dalam proses pemesanan.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby telah diputuskan pada Kamis, 25 November 2021.

Namun, baru pada Kamis, 21 September 2023, eksekusi putusan dilakukan dengan memblokir uang tunai sejumlah Rp145.111.717 di Rekening PT Puncak Dharmahusada.

Hery Siregar, kuasa hukum Budi Pranoto, mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi ini. Dia menyatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 31/Eks/2022/PN.Sby. jo. 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.

Menurut Hery Siregar, “Uang tunai sejumlah Rp145.111.717 di rekening PT Puncak Dharmahusada akan segera diserahkan kepada Budi Pranoto sesuai dengan putusan pengadilan yang telah diajukan,” beber Hery.

Baca Juga:  Ironi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Seumur Hidup Bui

Kronologi Perkara Apartemen Puncak Dharmahusada

Hery Siregar, selaku pengacara yang mewakili Budi Pranoto, menjelaskan kronologi perkara yang melibatkan Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya hingga berakhir dengan gugatan di pengadilan.

“Awalnya, Budi Pranoto telah melakukan upaya non-litigasi (di luar Pengadilan) dalam penyelesaian sengketa dengan perusahaan pemilik apartemen,” kata pengacara dari Julianto Simanjuntak & Rekan, Kamis 21 September 2023.

Menurutnya, Budi Pranoto adalah konsumen sah berdasarkan Surat Pesanan yang telah ditandatangani dengan perusahaan pemilik apartemen, yaitu PT Puncak Dharmahusada.

Budi Pranoto juga telah melakukan beberapa kali pembayaran sesuai dengan isi Surat Pesanan. Namun, dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan stabilitas ekonomi Budi Pranoto terganggu.

Sebagai akibatnya, Budi Pranoto memutuskan untuk membatalkan pesanan unit Apartemen PT Puncak Dharmahusada. Meskipun pihak apartemen setuju untuk pembatalan tersebut, mereka tidak sependapat mengenai jumlah pengembalian uang yang akan diberikan kepada Budi Pranoto.

Baca Juga:  Mutasi 10 Hakim PN Surabaya: Destinasi PT, Jakarta, dan Semarang

Budi Pranoto kemudian, melalui kuasa hukumnya, mencoba melakukan mediasi di luar pengadilan dengan pihak PT Puncak Dharmahusada, tetapi upaya mediasi tersebut selalu mengalami kebuntuan karena perusahaan enggan mengembalikan uang sesuai dengan isi Surat Pesanan.

Akhirnya, Budi Pranoto melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan sederhana di PN Surabaya dengan nomor register perkara 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby. Setelah beberapa persidangan, hakim memutuskan untuk memenangkan Budi Pranoto dan memerintahkan PT Puncak Dharmahusada untuk membayar pengembalian uang sebesar Rp145.111.717.

Hery Siregar menyatakan, “Perjuangan untuk mendapatkan keadilan ini tidaklah mudah. Dimulai dari upaya banding oleh PT Puncak Dharmahusada, kemudian gugatan balik PT Puncak Dharmahusada terhadap Budi Pranoto di Pengadilan Pasuruan, hingga upaya perlawanan atas eksekusi putusan perkara,” urainya.

Menurut Hery, dengan didukung oleh fakta-fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya berhasil menangkis argumen-argumen dari PT Puncak Dharmahusada. Akhirnya, PN Surabaya mengabulkan gugatan kliennya.

Baca Juga:  Hakim Agung Soesilo Mengungkap Pertemuan dengan Zarof Ricar Terkait Kasasi Ronald Tannur

Dia merasa bersyukur karena putusan tersebut membuktikan bahwa keadilan masih dapat ditemukan di Indonesia.

“Kami yakin bahwa keadilan masih dijamin oleh hukum di Indonesia,” pungkas Hery Siregar.

Amar Putusan PN Surabaya

Dalam SIPP PN Surabaya, hakim tunggal Ketut Suarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Budi Pranoto sebagai pihak penggugat. Amar putusan tersebut mencakup:

– Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
– Menghukum tergugat untuk membayar pengembalian uang kepada penggugat sejumlah Rp145.111.717,00 (seratus empat puluh lima juta seratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
– Menolak gugatan penggugat untuk selainnya.
– Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini diperkirakan sejumlah Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Surabaya. (hum/cak)

TAGGED: Gugatan Budi Pranowo, Pembatalan Pesanan Apartemen, Pengembalian Uang, PN Surabaya, PT Puncak Dharmahusada, Putusan Pengadilan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?