MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Overstay 4 Tahun, Imigrasi Kediri Deportasi WN Kepulauan Solomon

Publisher: Admin 11 September 2023 3 Min Read
Share
LM, warga negara Kepulauan Solomon dikawal petugas di Bandara Internasional Juanda untuk dipulangkan ke negara asal.
LM, warga negara Kepulauan Solomon dikawal petugas di Bandara Internasional Juanda untuk dipulangkan ke negara asal.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kediri, Kemenkumham Jatim, tak main-main terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Jika melanggar, deportasi dipastikan menanti.

Terbukti, LM (21), pria warga negara Kepulauan Solomon, di deportasi petugas Imigrasi Kediri, karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun, Senin (11/9/2023)

LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 10 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan visa exemption (bebas visa kunjungan) selama 30 hari.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya seorang WN Kepulauan Solomon,” ungkap Thomas Jefferson, Plh Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Baca Juga:  Persebaya Lawan Persija Berakhir Imbang 2-2

Lanjut Thomas, karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini.

Selama ini LM berserta ayah dan ketiga sudaranya tinggal di daerah Bareng, Kab. Jombang. Dari keterangannya diketahui bahwa saat datang pertama kali ke Indonesia dikarenakan mengikuti ayahnya yang telah cerai dengan ibunya yang seorang WN Kepulauan Solomon.

Sementara LM masih berstatus sebagai Warga Negara Kepulauan Solomon, ketiga saudaranya sudah mendapat sertifikat bukti kewarganegaraan ganda, sehingga ketiga saudaranya dapat tinggal di Indonesia.

“Dalam keterangan LM, tidak mengetahui bahwa jenis visa yang digunakan adalah bebas visa yang hanya berlaku 30 hari. Namun demikian, Tindakan Adminsitratif Keimigrasian tetap dilakukan sejalan dengan asas hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumptio iures de iure),” tambah Thomas.

Baca Juga:  Dikontrak Persebaya 2 Tahun, Song Ui-Young Pasang Target Bisa Bermain di Liga Champions Asia

Atas pelanggaran yang dilakukan, LM dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga LM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Pagi tadi, dengan pengawalan Petugas Imigrasi yang bersangkutan telah diberangkatkan dengan rute Bandara Internasional Juanda, Surabaya – Singapura – Manila (Filipina) – Port Moresby (Papua Nugini) – Honiara (Kepulauan Solomon),” pungkas Thomas. (hum/cak)

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Kediri, Kemenkumham Jatim, Overstay, Solomon, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Lantik 4 Menteri, Resmikan Kementerian Haji dan Umrah Pertama Kali
9 September 2025
Reshuffle Belum Tuntas: Prabowo Lantik 3 Menteri Baru, Posisi Menko Polhukam dan Menpora Masih Kosong
9 September 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa bersama Staf Ahli TNI, Marsekal Pertama TNI Djoko Triono.
Imigrasi Kupang dan Mabes TNI Perkuat Sinergi Jaga Perbatasan untuk Kedaulatan Negara
9 September 2025
Baru Dilantik, Menkop Ferry Juliantono Langsung Tancap Gas: Kejar UU Baru dan Kucuran Dana Rp 16 Triliun
9 September 2025
Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak
9 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Lantik 4 Menteri, Resmikan Kementerian Haji dan Umrah Pertama Kali
9 September 2025
Reshuffle Belum Tuntas: Prabowo Lantik 3 Menteri Baru, Posisi Menko Polhukam dan Menpora Masih Kosong
9 September 2025
Baru Dilantik, Menkop Ferry Juliantono Langsung Tancap Gas: Kejar UU Baru dan Kucuran Dana Rp 16 Triliun
9 September 2025
Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak
9 September 2025

TERPOPULER

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan
8 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Prabowo Lantik 4 Menteri, Resmikan Kementerian Haji dan Umrah Pertama Kali

Pemerintahan

Reshuffle Belum Tuntas: Prabowo Lantik 3 Menteri Baru, Posisi Menko Polhukam dan Menpora Masih Kosong

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa bersama Staf Ahli TNI, Marsekal Pertama TNI Djoko Triono.
Imigrasi

Imigrasi Kupang dan Mabes TNI Perkuat Sinergi Jaga Perbatasan untuk Kedaulatan Negara

Pemerintahan

Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?