MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

18 Perkara Tindak Pidana Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Publisher: Admin 1 September 2023 2 Min Read
Share
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dan Wakajati Jatim J Devi Sudarso.
Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH dan Wakajati Jatim J Devi Sudarso.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 18 perkara tindak pidana dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan pada Kamis (31/8/2023) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengatakan, penghentian penuntutan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan damai.

Baca Juga:  Kejati Jatim Selamatkan Keuangan Negara Rp 8,6 Triliun, dan 299 Perkara di Restorative Justice

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” kata Mia Amiati.

Mia Amiati menjelaskan, 18 perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya tersebut terdiri dari 12 perkara ORHADA, 1 perkara penyalahgunaan narkotika, dan 5 perkara KAMNEG. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kejari Surabaya: 4 perkara (3 perkara pencurian dan 1 perkara penadahan)
  • Kejari Kab Malang: 3 perkara (1 perkara penganiayaan, 1 perkara Laka Lantas, dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika)
  • Kejari Blitar: 1 perkara penadahan
  • Kejari Tanjung Perak: 6 perkara (1 perkara penadahan, 1 perkara tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara Laka Lantas, dan 2 perkara penadahan)
  • Kejari Kabupaten Kediri: 2 perkara penadahan
  • Kejari Kabupaten Mojokerto: 1 perkara Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak
  • Kejari Kabupaten Madiun: 1 perkara penipuan dan atau penggelapan
Baca Juga:  Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Mia Amiati menegaskan, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan adil, namun dengan mengedepankan kepentingan korban dan masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif, pelaku pidana dapat menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, korban juga dapat memperoleh keadilan dan pemulihan,” kata Mia Amiati. (hum/cak)

TAGGED: Keadilan Restoratif, Kejati Jatim, Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?