MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

18 Perkara Tindak Pidana Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Publisher: Admin 1 September 2023 2 Min Read
Share
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dan Wakajati Jatim J Devi Sudarso.
Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH dan Wakajati Jatim J Devi Sudarso.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 18 perkara tindak pidana dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan pada Kamis (31/8/2023) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengatakan, penghentian penuntutan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan damai.

Baca Juga:  Usai Koordinasi Penyelamatan Aset dengan Kapolda

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” kata Mia Amiati.

Mia Amiati menjelaskan, 18 perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya tersebut terdiri dari 12 perkara ORHADA, 1 perkara penyalahgunaan narkotika, dan 5 perkara KAMNEG. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kejari Surabaya: 4 perkara (3 perkara pencurian dan 1 perkara penadahan)
  • Kejari Kab Malang: 3 perkara (1 perkara penganiayaan, 1 perkara Laka Lantas, dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika)
  • Kejari Blitar: 1 perkara penadahan
  • Kejari Tanjung Perak: 6 perkara (1 perkara penadahan, 1 perkara tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara Laka Lantas, dan 2 perkara penadahan)
  • Kejari Kabupaten Kediri: 2 perkara penadahan
  • Kejari Kabupaten Mojokerto: 1 perkara Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak
  • Kejari Kabupaten Madiun: 1 perkara penipuan dan atau penggelapan
Baca Juga:  Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

Mia Amiati menegaskan, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan adil, namun dengan mengedepankan kepentingan korban dan masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif, pelaku pidana dapat menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, korban juga dapat memperoleh keadilan dan pemulihan,” kata Mia Amiati. (hum/cak)

TAGGED: Keadilan Restoratif, Kejati Jatim, Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

Hukum

Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?