MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

18 Perkara Tindak Pidana Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Publisher: Admin 1 September 2023 2 Min Read
Share
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dan Wakajati Jatim J Devi Sudarso.
Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH dan Wakajati Jatim J Devi Sudarso.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 18 perkara tindak pidana dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan pada Kamis (31/8/2023) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengatakan, penghentian penuntutan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan damai.

Baca Juga:  Heboh Kasus Waduk Wiyung, Kejati Jatim Sita Dokumen Perkara Biar Terang

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” kata Mia Amiati.

Mia Amiati menjelaskan, 18 perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya tersebut terdiri dari 12 perkara ORHADA, 1 perkara penyalahgunaan narkotika, dan 5 perkara KAMNEG. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kejari Surabaya: 4 perkara (3 perkara pencurian dan 1 perkara penadahan)
  • Kejari Kab Malang: 3 perkara (1 perkara penganiayaan, 1 perkara Laka Lantas, dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika)
  • Kejari Blitar: 1 perkara penadahan
  • Kejari Tanjung Perak: 6 perkara (1 perkara penadahan, 1 perkara tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara Laka Lantas, dan 2 perkara penadahan)
  • Kejari Kabupaten Kediri: 2 perkara penadahan
  • Kejari Kabupaten Mojokerto: 1 perkara Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak
  • Kejari Kabupaten Madiun: 1 perkara penipuan dan atau penggelapan
Baca Juga:  Usai Koordinasi Penyelamatan Aset dengan Kapolda

Mia Amiati menegaskan, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan adil, namun dengan mengedepankan kepentingan korban dan masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif, pelaku pidana dapat menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, korban juga dapat memperoleh keadilan dan pemulihan,” kata Mia Amiati. (hum/cak)

TAGGED: Keadilan Restoratif, Kejati Jatim, Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi
20 Juli 2026
Perjalanan Sempurna Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina di Final
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Piala Dunia 2026

Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?