MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

18 Perkara Tindak Pidana Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Publisher: Admin 1 September 2023 2 Min Read
Share
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dan Wakajati Jatim J Devi Sudarso.
Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH, MH dan Wakajati Jatim J Devi Sudarso.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 18 perkara tindak pidana dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan pada Kamis (31/8/2023) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengatakan, penghentian penuntutan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan damai.

Baca Juga:  Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” kata Mia Amiati.

Mia Amiati menjelaskan, 18 perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya tersebut terdiri dari 12 perkara ORHADA, 1 perkara penyalahgunaan narkotika, dan 5 perkara KAMNEG. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kejari Surabaya: 4 perkara (3 perkara pencurian dan 1 perkara penadahan)
  • Kejari Kab Malang: 3 perkara (1 perkara penganiayaan, 1 perkara Laka Lantas, dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika)
  • Kejari Blitar: 1 perkara penadahan
  • Kejari Tanjung Perak: 6 perkara (1 perkara penadahan, 1 perkara tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara Laka Lantas, dan 2 perkara penadahan)
  • Kejari Kabupaten Kediri: 2 perkara penadahan
  • Kejari Kabupaten Mojokerto: 1 perkara Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak
  • Kejari Kabupaten Madiun: 1 perkara penipuan dan atau penggelapan
Baca Juga:  KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Mia Amiati menegaskan, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan adil, namun dengan mengedepankan kepentingan korban dan masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif, pelaku pidana dapat menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, korban juga dapat memperoleh keadilan dan pemulihan,” kata Mia Amiati. (hum/cak)

TAGGED: Keadilan Restoratif, Kejati Jatim, Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat

Hukum

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Kejaksaan

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta

Hukum

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?