MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Heboh Kasus Waduk Wiyung, Kejati Jatim Sita Dokumen Perkara Biar Terang

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendatangi rumah yang diduga menyimpan sertifikat Waduk Wiyung.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendatangi rumah yang diduga menyimpan sertifikat Waduk Wiyung.
Ad imageAd image

SURABAYA – Perkara Waduk Wiyung terus menggelinding. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita sejumlah dokumen negara, Selasa (8/8/2023).

Dokumen yang disita dari kasus Waduk Wiyung adalah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dua tempat yang berbeda dalam perkara ini.

Yakni di kediaman Saksi AA di daerah Putat Jaya Timur Surabaya dan Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja No. 246 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya mulai 2003.

Baca Juga:  Sambut Hari Kemerdekaan, Imigrasi Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Merdeka

Tim Penyidik Kejati Jatim tiba dan mendatangi kediaman Saksi AA di Surabaya dan Saksi CY dengan membawa surat izin penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan disaksikan oleh perangkat setempat yaitu Ketua RW dan Lurah.

Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Tipikor Waduk Wiyung dengan Tersangka SMT (57) dan DLL (72).

“Barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802, ” ujar Kasi Penkum Kejati Windhu Sugiarto, SH.MH.

Baca Juga:  Jajaran MKGR Jatim Dilantik, Disaksikan Ketum Adies Kadir

Awalnya SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan pada 2003, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk dan menunjuk SMT sebagai ketuanya.

Kemudian SMT bekerjasama dengan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu.

Dimana kasus ini telah mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi, lalu data-data tersebut digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT.

Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005 terbit dua sertifikat, yakni SHGB nomor 4801 dan SHGB nomor 4802.

Baca Juga:  Kemenkumham Temu Bisnis Aksi Afirmasi Belanja Produk dalam Negeri Satker dan UMKM

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut kurang lebih sekitar Rp 20 Milyar. (hum/cak)

TAGGED: Kejari Surabaya, Kejati Jatim, Korupsi, Surabaya, Waduk Wiyung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?