MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Heboh Kasus Waduk Wiyung, Kejati Jatim Sita Dokumen Perkara Biar Terang

Publisher: Admin 9 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendatangi rumah yang diduga menyimpan sertifikat Waduk Wiyung.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendatangi rumah yang diduga menyimpan sertifikat Waduk Wiyung.
Ad imageAd image

SURABAYA – Perkara Waduk Wiyung terus menggelinding. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita sejumlah dokumen negara, Selasa (8/8/2023).

Dokumen yang disita dari kasus Waduk Wiyung adalah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dua tempat yang berbeda dalam perkara ini.

Yakni di kediaman Saksi AA di daerah Putat Jaya Timur Surabaya dan Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja No. 246 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya mulai 2003.

Baca Juga:  KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

Tim Penyidik Kejati Jatim tiba dan mendatangi kediaman Saksi AA di Surabaya dan Saksi CY dengan membawa surat izin penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan disaksikan oleh perangkat setempat yaitu Ketua RW dan Lurah.

Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Tipikor Waduk Wiyung dengan Tersangka SMT (57) dan DLL (72).

“Barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802, ” ujar Kasi Penkum Kejati Windhu Sugiarto, SH.MH.

Baca Juga:  PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

Awalnya SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan pada 2003, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk dan menunjuk SMT sebagai ketuanya.

Kemudian SMT bekerjasama dengan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu.

Dimana kasus ini telah mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi, lalu data-data tersebut digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT.

Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005 terbit dua sertifikat, yakni SHGB nomor 4801 dan SHGB nomor 4802.

Baca Juga:  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Selisih Kerugian Negara Rp 384 Miliar Jadi Sorotan

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut kurang lebih sekitar Rp 20 Milyar. (hum/cak)

TAGGED: Kejari Surabaya, Kejati Jatim, Korupsi, Surabaya, Waduk Wiyung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?