MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Sultra: Tugas Kita Memberikan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum pada Masyarakat

Publisher: Admin 28 Juli 2023 2 Min Read
Share
Asep Heri
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Asep Heri, S.H, M.H
Ad imageAd image

KOLAKA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Asep Heri, S.H, M.H menegaskan, salah satu tugas negara di bidang pertanahan yaitu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kakanwil Asep Heri usai menjadi pembicara dalam kegiatan BPN Goes to Campus USN Kolaka bertempat di Auditorium Kampus USN Kolaka pada Kamis (27/07/2023).

“Di dalam penerbitan sertipikat terdapat beberapa tahapan yang dimulai dengan pemasangan tanda batas dengan persetujuan tetangga batasnya,” tegas mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik ini.

Baca Juga:  Serius Selesaikan Tunggakan, Ini Komitmen Kantor Pertanahan Kota Surabaya II kepada Masyarakat

Bagi BPN, lanjut Asep Heri, pemasangan tanda batas mempunyai arti penting yaitu untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI, dimulai dari menjaga batas bidang tanah orang per orang.

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara
Dari kiri: Kajari Kolaka Indrawan Kuswadi, Kakanwil BPN Sultra Asep Heri, Bupati Kolaka Ahmad Safei, dan Rektor USN Kolaka Nur Ihsan di acara BPN Goes to Campus USN Kolaka.

“Untuk itu, BPN menghimbau kepada masyarakat untuk memasangan tanda batas tanahnya secara serentak atau yang di kenal dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas (GEMAPATAS) sehingga diharapkan dapat mengurangi sengketa batas,” beber Asep.

Selanjutnya, Asep juga mengajak bersama-sama mengumpulkan data-data yuridis berupa bukti-bukti kepemilikan yang dipunyai oleh masyarakat atau yang di kenal dengan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (GEMAPULDADIS).

Kakanwil BPN Sultra juga menyampaikan, salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah yaitu melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga:  Imigrasi dan Otoritas Bandara Haluoleo Teguhkan Komitmen Jaga Pintu Gerbang Udara Sulawesi Tenggara

“Yang output-nya semua bidang tanah terdaftar, terukur dan terpetakan mulai dari tingkat desa/kelurahan, Kecamatan sampai tingkat Kab/ Kota sehingga bingkainya Kab/Kota Lengkap,” pungkasnya.

Diskusi ini mengusung tema “Ciptakan Ruang Kolaborasi Dalam Rangka Memberantas Sengketa Pertanahan”, kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Rektor USN Kolaka, Dr. Nur Ihsan HI., M.Hum.

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Kolaka H Ahmad Safei, S.H., M.H, Kajari Kolaka Indrawan Kuswadi, S.H., M.H. Selain itu, bertindak sebagai moderator Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Mansur Fahmi, S.SIT., M.M. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 peserta dari akademisi dan mahasiswa. (cak/kim)

Baca Juga:  Negara Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045, Begini Kata Menteri AHY
TAGGED: BPN, Kampus, Kolaka, Sulawesi Tenggara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025
Onadio Leonardo Direhabilitasi Selama Tiga Bulan di Lebak Bulus
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025

TERPOPULER

Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Hukum

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Hukum

Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?