MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Sultra: Tugas Kita Memberikan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum pada Masyarakat

Publisher: Admin 28 Juli 2023 2 Min Read
Share
Asep Heri
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Asep Heri, S.H, M.H
Ad imageAd image

KOLAKA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Asep Heri, S.H, M.H menegaskan, salah satu tugas negara di bidang pertanahan yaitu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kakanwil Asep Heri usai menjadi pembicara dalam kegiatan BPN Goes to Campus USN Kolaka bertempat di Auditorium Kampus USN Kolaka pada Kamis (27/07/2023).

“Di dalam penerbitan sertipikat terdapat beberapa tahapan yang dimulai dengan pemasangan tanda batas dengan persetujuan tetangga batasnya,” tegas mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik ini.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Sultra Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63

Bagi BPN, lanjut Asep Heri, pemasangan tanda batas mempunyai arti penting yaitu untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI, dimulai dari menjaga batas bidang tanah orang per orang.

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara
Dari kiri: Kajari Kolaka Indrawan Kuswadi, Kakanwil BPN Sultra Asep Heri, Bupati Kolaka Ahmad Safei, dan Rektor USN Kolaka Nur Ihsan di acara BPN Goes to Campus USN Kolaka.

“Untuk itu, BPN menghimbau kepada masyarakat untuk memasangan tanda batas tanahnya secara serentak atau yang di kenal dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas (GEMAPATAS) sehingga diharapkan dapat mengurangi sengketa batas,” beber Asep.

Selanjutnya, Asep juga mengajak bersama-sama mengumpulkan data-data yuridis berupa bukti-bukti kepemilikan yang dipunyai oleh masyarakat atau yang di kenal dengan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (GEMAPULDADIS).

Kakanwil BPN Sultra juga menyampaikan, salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah yaitu melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga:  Beri Perlindungan Tanah Wakaf dan Aset NU, Kantah Gresik Jalin Kerja Sama dengan PCNU

“Yang output-nya semua bidang tanah terdaftar, terukur dan terpetakan mulai dari tingkat desa/kelurahan, Kecamatan sampai tingkat Kab/ Kota sehingga bingkainya Kab/Kota Lengkap,” pungkasnya.

Diskusi ini mengusung tema “Ciptakan Ruang Kolaborasi Dalam Rangka Memberantas Sengketa Pertanahan”, kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Rektor USN Kolaka, Dr. Nur Ihsan HI., M.Hum.

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Kolaka H Ahmad Safei, S.H., M.H, Kajari Kolaka Indrawan Kuswadi, S.H., M.H. Selain itu, bertindak sebagai moderator Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Mansur Fahmi, S.SIT., M.M. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 peserta dari akademisi dan mahasiswa. (cak/kim)

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Komitmen Tingkatkan Sertifikasi untuk Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
TAGGED: BPN, Kampus, Kolaka, Sulawesi Tenggara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan
17 Januari 2026
Tengku Dewi Perbarui Hasil Oplas Saat Ultah Ke-38
17 Januari 2026
Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA
17 Januari 2026
Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan
17 Januari 2026
Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA
17 Januari 2026
Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
17 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan

Gaya Hidup

Tengku Dewi Perbarui Hasil Oplas Saat Ultah Ke-38

Korupsi

Pensiunan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA

Kejaksaan

Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?