MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Bitung Deportasi 6 WN Filipina

Publisher: Admin 19 Juli 2023 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Bitung mengawal keenam Deteni sebelum diterbangkan ke Manila.
Ad imageAd image

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Bitung, Sulawesi Utara, mendeportasi 6 orang WN Filipina karena menyalahi izin tinggal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (19/7/2023) dinihari.

Sebelum dilakukan pendeportasian, WN Filipina tersebut telah menjalani proses pemeriksan dan pendentensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Mereka adalah Hamid Panasang, Midian Kalbe Ambali, Gilbert Diavez Bayubay, Robert Chan, Jhonly Sambogay, dan Baltazar Ejusa Eras.

Kepala Kantor Imigrasi Bitung Ryang Yang Satiawan mengatakan, keenam WN Filipina tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0601 tujuan Jakarta dari Bandara Sam Ratulangi pada Selasa (18/7/2023) siang.

Baca Juga:  PKB Serahkan Rekomendasi Final, Eri Cahyadi Armuji Siap Lanjutkan Kepemimpinan di Surabaya

“Keenam deteni tersebut dikawal oleh enam anggota kita menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, ” ujar mantan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara ini.

Dijelaskan Ryang, pukul 17.00 deteni tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan langsung menuju terminal 3 keberangkatan internasional menunggu proses check-in maskapai Philipine Airlines tujuan Manila , dan Garuda Indonesia tujuan Manila Filipina.

Sekitar pukul 22.00 dilakukan proses check-in penerbangan Philipine Airlines. Selanjutnya pukul 23.00, petugas menuju ke konnter Imigrasi dan dilakukan peneraan cap keluar oleh petugas imigrasi Soekarno Hatta pada boarding pass dan travel document keenam Warga Negara Filipina tersebut.

Baca Juga:  Kuras Uang dan Perhiasan Milik Pacar di Apartemen, WNA Turki Dipenjara Setelah Berusaha Kabur Melalui Bandara Juanda

“Hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 Pukul 00.45 WIB Pesawat Philipine Airlines dengan nomor penerbangan PR 536 yang ditumpangi WN Filipina berangkat dari Jakarta ke Manila,” pungkas Ryang.

Kegiatan Pendeportasian terhadap 6 orang warga Philipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta telah dilaksanakan dengan lancar. (cak/bad)

TAGGED: Deportasi, Filipina, Imigrasi, Imigrasi Bitung, Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?