MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Bitung Deportasi 6 WN Filipina

Publisher: Admin 19 Juli 2023 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Bitung mengawal keenam Deteni sebelum diterbangkan ke Manila.
Ad imageAd image

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Bitung, Sulawesi Utara, mendeportasi 6 orang WN Filipina karena menyalahi izin tinggal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (19/7/2023) dinihari.

Sebelum dilakukan pendeportasian, WN Filipina tersebut telah menjalani proses pemeriksan dan pendentensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Mereka adalah Hamid Panasang, Midian Kalbe Ambali, Gilbert Diavez Bayubay, Robert Chan, Jhonly Sambogay, dan Baltazar Ejusa Eras.

Kepala Kantor Imigrasi Bitung Ryang Yang Satiawan mengatakan, keenam WN Filipina tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0601 tujuan Jakarta dari Bandara Sam Ratulangi pada Selasa (18/7/2023) siang.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman

“Keenam deteni tersebut dikawal oleh enam anggota kita menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, ” ujar mantan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Kelas I TPI Jakarta Utara ini.

Dijelaskan Ryang, pukul 17.00 deteni tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan langsung menuju terminal 3 keberangkatan internasional menunggu proses check-in maskapai Philipine Airlines tujuan Manila , dan Garuda Indonesia tujuan Manila Filipina.

Sekitar pukul 22.00 dilakukan proses check-in penerbangan Philipine Airlines. Selanjutnya pukul 23.00, petugas menuju ke konnter Imigrasi dan dilakukan peneraan cap keluar oleh petugas imigrasi Soekarno Hatta pada boarding pass dan travel document keenam Warga Negara Filipina tersebut.

Baca Juga:  Polri Distribusikan 9.300 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 Pukul 00.45 WIB Pesawat Philipine Airlines dengan nomor penerbangan PR 536 yang ditumpangi WN Filipina berangkat dari Jakarta ke Manila,” pungkas Ryang.

Kegiatan Pendeportasian terhadap 6 orang warga Philipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta telah dilaksanakan dengan lancar. (cak/bad)

TAGGED: Deportasi, Filipina, Imigrasi, Imigrasi Bitung, Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?