MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wujudkan Semangat Kebersamaan Insan Adhyaksa, Kejati Kalsel Gelar Seminar Nasional

Soal Tindak Pidana Kerugian Ekonomi Negara

Publisher: Admin 13 Juli 2023 4 Min Read
Share
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Mukri S.H., M.H menyerahkan kenang-kenangan kepada narasumber seminar nasional.
Ad imageAd image

Banjarmasin – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggelar seminar nasional, Kamis (13/7/2023). Tema yang diangkat, yakni Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.

Seminar yang dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel di Banjarmasin ini, dimaknakan sebagai bentuk semangat kebersamaan bagi insan Adhyaksa untuk membangun solidaritas dalam optimalisasi pelaksaaan wewenang, tugas dan fungsi kejaksaan.

Terutama, dalam konteks ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang juga serempak dilaksanakan di seluruh Kejati di Indonesia ini, digelar masih dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 Tahun 2023. Seminar ini menghadirkan narasumber dalam seminar ini adalah Prof Dr. Achmad Faisal S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Baca Juga:  Terlibat Jaringan Internasional, Rumah Produksi Narkoba di Banjarmasin Digerebek

Kemudian, Rudy Maharani Harahap, AK., M.M., Ph.D., selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel. Selnjutnya, Prof Muhammad Handry Imansyah, Ph.D., selaku Guru Besar Fakultas Ekonomi ULM.Turut hadir juga Dr. Mukri S.H., M.H., selaku Kepala Kejati Kalsel dan jajaran.

Kepala Kejati Kalsel Mukri menyampaikan, bahwa secara harfiah makna tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara bisa dilihat secara sempit dan luas.

Secara sempit, ruang lingkup tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hanya menunjuk tindak pidana korupsi yang menempatkan kerugian perekonomian negara sebagai inti delik (delicts bestandelen) yang dialternatifkan dengan merugikan keuangan negara.

Masalah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sedangkan dilihat secara luas, ruang lingkup tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, bisa meliputi semua tindak pidana, selain korupsi yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai dampak negatif terhadap kegiatan perekonomian.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa dan IAD, Kejati Kalsel Gelar Baksos dan Khitan Massal

Misalnya, seperti tindak pidana kepabeanan, tindak pidana perbankan, tindak pidana perpajakan, tindak pidana ekonomi, tindak pidana terkait pertambangan, kehutanan dan sebagainya.

Berangkat dari hal tersebut melalui seminar yang diselenggarakan secara serempak oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia inilah, diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berdiskusi.

Serta, memberikan sumbangsih pemikiran secara masif dari pemangku kepentingan (stakeholders), baik dari praktisi hukum terutama para Jaksa pada bidang pidana khusus dan auditor yang menghitung atau menentukan penilaian kerugian perekonomian negara, maupun dari kalangan akademisi, untuk optimalisasi kewenangan Kejaksaan atau Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Termasuk, menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” ujar Mukri.

Baca Juga:  Mabuk Kecubung di Banjarmasin: 44 Orang Masuk RSJ, 2 Tewas

Selain itu, lanjut Mukri, penyelenggaraan seminar ini dimaksudkan sebagai dukungan bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI dalam mengembangkan pengetahuannya terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Tujuan dari seminar ini adalah untuk mendapatkan masukan terhadap pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, menyamakan persepsi terhadap jenis-jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” sambungnya.

Lebih dari itu, seminar ini untuk mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia cq. Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Dan tak kalah penting, adalah bagaimana kriteria penilaian atau menentukan untuk dapat dikatakan adanya kerugian perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum pidana. (cak/boy)

TAGGED: Banjarmasin, Kajati Mukri, Kejati Kalsel, Seminar Ekonomi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo
16 Juni 2025
Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise
16 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
16 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

TERPOPULER

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Pelajar Sekolah Dasar Sinau Bareng Bung Karno Arek Suroboyo

Gaya Hidup

Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise

Pemerintahan

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan

Hukum

Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?